-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ribuan Manajer Kopdes Merah Putih Kantongi SK dan Siap Ditempatkan, Gaji Masih Simpang Siur, Status Hanya PKWT BUMN.

Selasa, 29 September 2026 | 22.43.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-30T05:43:45Z

Keterangan Photo : Sebanyak 28.626 calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih / KDKMP) telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan siap ditempatkan di seluruh Indonesia mulai Oktober 2026.


JAKARTA-TURANGNEWS.COM-Sebanyak 28.626 calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih / KDKMP) telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan siap ditempatkan di seluruh Indonesia mulai Oktober 2026.


Hal itu ditegaskan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. "Manajer-manajer yang kemarin direkrut, dilatih juga sudah dibuatkan SK-nya," ungkap Ferry. KSP menyebut SK telah terbit dan sistem penggajian dari Kementerian Keuangan juga sudah disiapkan.  


Penempatan akan diprioritaskan pada gerai yang infrastruktur fisiknya sudah siap. Hingga saat ini 23.000 bangunan Kopdes Merah Putih tercatat sudah selesai 100%, sementara 17.000 unit lainnya masih verifikasi. Pemerintah menargetkan operasional dan penempatan manajer mulai 1 Oktober 2026.  


Gaji Masih Simpang Siur, Belum Dipastikan


Besaran gaji menjadi tanda tanya di kalangan manajer. Di lapangan, para manajer seperti terlihat pada foto yang beredar, sudah memegang SK namun belum mendapat kepastian nominal gaji yang akan diterima.


Pemerintah menyebut acuan gaji akan disetarakan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah penugasan plus tunjangan. Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut kisaran Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta, dan angka tersebut sudah mencakup seluruh komponen gaji dan tunjangan. Menkop Ferry juga menegaskan nominal Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta itu adalah total penghasilan bulanan.  


Namun di sisi lain, dokumen Perpres menyebut kisaran bisa mulai Rp 2,32 juta hingga Rp 5,99 juta mengikuti UMK masing-masing daerah, dengan penetapan final melalui pembahasan PT Agrinas Pangan Nusantara berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan. Dirut Agrinas juga menegaskan manajer baru digaji saat resmi mulai bekerja.  


Artinya, hingga saat ini besaran pasti belum final dan masih menunggu ketetapan Kemenkeu dan Agrinas.


Status Bukan ASN, Melainkan PKWT BUMN Agrinas


Terkait status kepegawaian, pemerintah memastikan manajemen Kopdes Merah Putih bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).


"Bukan (ASN). Pegawai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," kata Wakil Menkop Farida Farichah.  


Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota meluruskan, para manajer berstatus pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Agrinas, melalui skema PKWT selama dua tahun. Setelah kontrak habis, ada opsi penempatan baru di lingkungan Kementerian Koperasi dengan status tetap kontrak PKWT, bukan PNS/ASN.  


SK penempatan nantinya juga akan mencantumkan besaran gaji dan tunjangan masing-masing manajer. (SA).

Editor : Eka Ratna Dilla SH.

×
Berita Terbaru Update