-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

33 Hari SP2HP Diduga RAIB : Transparansi Penyidik Polres Sergai Diuji di Kasus Dugaan Penghalangan Kerja Pers.

Rabu, 30 September 2026 | 01.44.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-30T08:44:35Z

Keterangan Photo : Ilustrasi.


SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM-Integritas dan komitmen Polri terhadap kemerdekaan pers di Polres Serdang Bedagai kini diuji. Penanganan laporan dugaan tindak pidana menghalang-halangi kinerja pers dengan Nomor: STTLP / 276 / VIII / 2026 / SPKT / POLRES SERGAI terkesan jalan di tempat dan minim transparansi.


Hingga Rabu (30/09/2026), pelapor atas nama Syahrial yang juga seorang jurnalis, mengaku belum menerima hak normatifnya berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Padahal, pelapor bersama dua saksi kunci telah rampung menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Sergai sejak Jumat, 28 Agustus 2026 lalu. Artinya, sudah 33 hari tanpa kejelasan.


Padahal terlapor dalam kasus ini diduga adalah oknum Kepala Dusun (Kadus) 1 Bogak Besar berinisial M, yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Penyidik Diduga Tabrak Perkap Kapolri.



Keterlambatan 33 hari ini bukan sekadar lambat, tapi diduga menabrak aturan main internal Polri itu sendiri :


1. Melanggar Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Pada Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 86 secara tegas mengatur bahwa setiap perkembangan penyidikan wajib diberitahukan kepada pelapor melalui SP2HP paling lambat 15 hari sekali. Tujuannya adalah menjamin akuntabilitas dan transparansi.


2. Melanggar Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pada Pasal 10 huruf b, c, dan f, setiap anggota Polri wajib menghormati hukum, menjunjung tinggi kejujuran, dan bekerja secara profesional, proporsional serta responsibilitas.


3. Mengingkari MoU Dewan Pers – Kapolri No. 2/DP/MoU/II/2017. Dalam MoU tersebut ditegaskan, setiap laporan yang berkaitan dengan pers harus ditangani dengan mengedepankan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi, bukan didiamkan.


4. Bertentangan dengan Motto Polri PRESISI – Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan. Tanpa SP2HP, di mana letak transparansi dan responsibilitasnya ? 


Dihubungi, Janji Tinggal Janji.

Upaya konfirmasi sudah dilakukan berulang kali. Pada Kamis (17/09/2026), saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kanit Tipidter Polres Sergai IPDA Feris Harefa sempat merespons :

"Selamat pagi pak. Akan kami sampaikan SP2HP pak."

Namun janji tersebut tak kunjung terealisasi. Upaya kembali dilayangkan kepada Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman Febriandi Sibuea pada Selasa (29/09/2026) via WhatsApp dengan status centang dua hitam, namun tidak berbalas.


Baru setelah awak media SUMUTBRANTAS.COM melakukan konfirmasi pada Rabu (30/09/2026) pukul 14.43 WIB, Kanit Tipidter akhirnya menjawab singkat :

"Ntar saya cek dulu ya bg," dan beberapa menit kemudian, "Bg, utk SP2HP sdh kami kirim sekali & sp2hp berikutnya sdh dibuat & tinggal kirim,"

Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: Jika sudah dikirim, di mana bukti resinya? Jika tinggal kirim, mengapa harus menunggu 33 hari dan viral dulu baru dibuat ?


Pernyataan Pelapor :

"Kami hanya menuntut hak normatif sebagai pelapor. Keterlambatan SP2HP lebih dari sebulan untuk perkara yang masuk kategori ringan-sedang ini sangat tidak wajar. Jangan sampai keterlambatan ini memunculkan spekulasi liar adanya intervensi atau upaya mengaburkan kasus penghalangan pers ini. Kami percaya Polres Sergai masih profesional dan objektif," tegas Syahrial, Rabu (30/09/2026).


Kasus ini menjadi cerminan. Jika laporan seorang wartawan yang dilindungi UU Pers saja sulit mendapat kepastian SP2HP, bagaimana dengan masyarakat biasa? Kapolres Serdang Bedagai diharapkan turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik di bawahnya agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (SA).

Editor : Eka Ratna Dilla SH.

×
Berita Terbaru Update