-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anjuran Disnaker Untuk Pekerjakan Kembali Diduga Dicuekin, Mantan Karyawan PT ISS Indonesia Seret Perusahaan Raksasa ke Meja Hijau.

Rabu, 23 September 2026 | 23.08.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T06:09:03Z

Keterangan Photo : Muhammad Solihin alias Amek (tengah) Bersama Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Hen's Law & Partner Medan.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Konflik hubungan industrial yang diduga melibatkan praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak menyeret nama perusahaan jasa outsourcing raksasa, PT ISS Indonesia Cabang Medan. Mantan karyawannya, MUHAMMAD SHOLIHIN, kini resmi menempuh jalur hukum setelah anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang memerintahkan dirinya dipekerjakan kembali diduga dikangkangi oleh pihak perusahaan.


PHK tersebut terhitung sejak 27 Maret 2026 di PT ISS Indonesia Cabang Medan, Jl. William Iskandar, Komplek MMTC Blok A-23, Medan.


Diduga Langgar PP 35 Tahun 2021, PHK Tanpa Surat Pemberitahuan.


Muhammad Sholihin mengungkap kejanggalan fatal dalam proses pemberhentiannya. Ia mengaku diberhentikan tanpa pernah menerima Surat Pemberitahuan PHK, padahal hal tersebut merupakan kewajiban mutlak pengusaha.

Padahal, Pasal 37 PP Nomor 35 Tahun 2021 secara tegas mengatur pengusaha yang akan melakukan PHK wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK dilaksanakan. Dugaan pelanggaran prosedur formil inilah yang menjadi pintu masuk gugatan.


"Saya hanya ingin proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan saya mempunyai kesempatan untuk mengetahui serta mendokumentasikan keterangan yang dijadikan dasar terhadap saya," tegas Sholihin diakhir penjelasannya ke Wartawan.


Drama Uang Tips dan Dugaan Ketidaktransparanan HRD.


Sementara itu Hendrik, SH, CPM selaku Kuasa Hukum Muhammad Solihin yang juga bertindak sebagai Ketua dari Kantor Hukum Hen's Law & Partner, kepada sejumlah wartawan mengatakan, "Persoalan diduga kian janggal. Dasar PHK yang diduga digunakan perusahaan adalah tuduhan bahwa Muhammad Sholihin menerima uang tips. Tuduhan itu bersumber dari pernyataan tertulis seorang rekan kerja bernama Adi Sumono," sebutnya, Kamis (24/09/2026).


Menurut Hendrik, SH, CPM, "menurut  keterangan yang berhasil  kami dari Muhamad Sholihin, dirinya membantah keras tuduhan tips yang ia terima, dan mempersoalkan keabsahan proses pemeriksaan internal.


Kejanggalan muncul saat proses klarifikasi di HRD PT ISS Indonesia Cabang Medan. Sholihin mengaku diduga dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan oleh oknum HRD untuk mendokumentasikan atau bahkan melihat secara utuh surat pernyataan dari Adi Sumono yang dijadikan alat bukti untuk mem-PHK dirinya.


"ADA APA DENGAN HRD PT ISS INDONESIA CABANG MEDAN ? 

Seakan ada yang ditutupi, dihalangi dan dilindungi. Harusnya perusahaan periksa HRD-nya.


Tindakan yang diduga menutup akses informasi tersebut dipertanyakan, mengingat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 14 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.


Dua Kali Mediasi Gagal, Anjuran Disnaker Diduga Tak Digubris.


Upaya perundingan bipartit dan mediasi tripartit di Disnaker telah dilakukan sebanyak dua kali, namun deadlock.


Puncaknya, Dinas Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Anjuran Nomor 500.15.14/4849 yang isinya sangat jelas: Menganjurkan PT ISS Indonesia untuk MEMPEKERJAKAN KEMBALI Muhammad Sholihin pada posisi semula tanpa mengurangi hak-haknya.


Namun anjuran yang seharusnya menjadi solusi itu diduga tidak diindahkan sama sekali oleh PT ISS Indonesia.


Tempuh Jalur Pengadilan Hubungan Industrial.


Karena merasa dirugikan dan anjuran Disnaker diduga dikangkangi, Muhammad Sholihin bersama Kuasa Hukumnya, HENDRIK, SH, CPM, Pimpinan Kantor Hukum Hen's Law & Partner, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan.


Langkah ini sah dan konstitusional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang memberikan hak kepada pekerja untuk menggugat ke PHI jika mediasi gagal mencapai kesepakatan.


Kini, seluruh dalil PHK, mulai dari alasan PHK terkait uang tips, keabsahan bukti dari Adi Sumono, transparansi pemeriksaan oleh HRD, hingga dugaan pelanggaran prosedur PHK akan diuji secara terbuka di persidangan.


Melalui Hendrik, SH, CPM selaku Kuasa Hukum Muhammad Solihin yang juga bertindak sebagai Ketua dari Kantor Hukum Hen's Law & Partner, Muhammad Sholihin berharap majelis hakim PHI dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan, serta memerintahkan agar semua pihak yang terkait dalam pemeriksaan internal memberikan keterangan secara transparan di bawah sumpah.


Hingga berita ini dirilis dan dikirim ke Redaksi, pihak PT.ISS INDONESIA Medan belum berhasil di konfirmasi, diharapkan setelah terbitnya berita ini, pihak Manajemen PT.ISS INDONESIA dapat memberikan penjelasan tentang dugaan PHK sepihak atas korban yang bernama Muhammad Sholihin, dan pihak PT.ISS INDONESIA diharapkan dapat lebih transparan sesuai yang diatur dalam UU dan ketentuan aturan Disnaker. (SA). 

Editor : Eka Ratna Dilla SH.


×
Berita Terbaru Update