-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Heboh di Medsos !!! Dugaan Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi di Medan Belawan, Diduga dari Bank Sampah Pulau Sicanang.

Selasa, 29 September 2026 | 19.03.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-30T02:10:13Z
Keterangan Photo : Hasil Tangkapan Layar dari Akun Facebook Rindra dan Beberapa Tanggapan di Kolom Komentar.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Jagat media sosial Facebook dihebohkan dengan dugaan peredaran berbagai jenis makanan yang diduga sudah tidak layak konsumsi namun kembali beredar di tengah masyarakat Medan Belawan.


Dugaan tersebut mencuat dari postingan akun Facebook bernama Rindra (Indra Gunawan) yang menyoroti barang titipan perusahaan yang ada di kawasan Medan Belawan kepada pihak Bank Sampah di Pulau Sicanang. Ia mempertanyakan mengapa barang-barang yang seharusnya dimusnahkan justru kembali beredar.


Postingan tersebut menampilkan beberapa foto produk makanan seperti Sambal ABC Extra Pedas, Kecap Manis ABC 2000an, Bumbu Mie Instan HOKI Manis Gurih Rasanya, hingga aneka jelly cup warna-warni.


Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut telah mendapat 140 reaksi, 126 komentar dan 26 kali dibagikan, menandakan keresahan publik cukup tinggi.

Beberapa komentar warga yang keberatan di antaranya :

- Kalau memang barang musnah jangan lagi dijual, bahaya untuk anak-anak kami pak," tulis seorang netizen.


- Tolong lah, ini soal nyawa, jangan karena mau untung sedikit kesehatan orang jadi taruhannya," timpal netizen lain.


- Kami minta Dinkes Medan dan BPOM jangan diam," tulis komentar lainnya yang mendesak pengawasan.


Bahaya Mengintai.

Mengedarkan pangan yang seharusnya sudah dimusnahkan atau sudah tidak layak konsumsi sangat berbahaya. Potensi bahayanya antara lain keracunan pangan, kontaminasi bakteri seperti Salmonella dan E. coli, jamur aflatoksin, kerusakan organ hati dan ginjal akibat bahan kimia yang sudah terdegradasi, serta gangguan pencernaan akut terutama pada anak-anak.


Produk yang disimpan tidak sesuai standar, terkena panas, banjir, atau sudah melewati proses pembuangan sampah industri, mutunya tidak bisa lagi dijamin, meski secara fisik kemasan terlihat masih utuh dan tertulis Expd 2028.


Terancam Pidana, Aturan Jelas.

Perbuatan mengedarkan pangan tidak layak konsumsi melanggar hukum berat :

1. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 142 Jo Pasal 91: Pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp6 Miliar. 


2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1): Melarang pelaku usaha mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar dan merugikan konsumen. Ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 Miliar. 


3. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal: Jika produk pangan yang beredar kembali tersebut sudah terkontaminasi najis dari tempat sampah, maka kehalalannya gugur. Label halal yang tertera di kemasan menjadi tidak sah dan berpotensi menipu umat Muslim. Ini pelanggaran serius pada aspek Thayyib (baik dan aman). 


Desakan untuk Dinkes, BPOM dan Penyelenggara Halal


Melalui rilis ini, kami mendesak :

1. Dinas Kesehatan Kota Medan untuk segera melakukan sidak dan uji laboratorium terhadap produk-produk yang diduga berasal dari Bank Sampah Pulau Sicanang tersebut. 


2. Balai Besar POM di Medan untuk menelusuri rantai distribusi, menarik peredaran jika terbukti tidak layak, dan menindak tegas oknum bank sampah atau pengepul yang memperjualbelikan limbah industri pangan. 


3. BPJPH dan LPPOM MUI untuk mengecek status kehalalan produk yang diduga sudah tercemar tersebut. Jangan sampai logo halal hanya menjadi tempelan tanpa jaminan kebersihan dan keamanan. 


Kami juga meminta perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM) Belawan untuk lebih bertanggung jawab dalam proses pemusnahan. Jangan hanya titip ke bank sampah tanpa pengawasan dan Berita Acara Pemusnahan resmi. Harus ada pengawasan langsung sampai barang benar-benar hancur.


Hingga rilis ini dibuat, TURANGNEWS.COM masih berupaya mengkonfirmasi pihak Bank Sampah Pulau Sicanang dan pihak terkait. 


Masyarakat diimbau untuk lebih teliti, cek kemasan, bau, dan laporkan jika menemukan produk mencurigakan. (SA).

Editor : Eka Ratna Dilla SH.

×
Berita Terbaru Update