RANTAU PRAPAT-TURANGNEWS.COM-Ratusan massa Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I Basis Group Labuhanbatu (GLB) dan Group Labuhanbatu Selatan (GLS) menggelar aksi damai di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (24/9/2026).
Aksi yang diperkirakan diikuti sekitar 1.000 pekerja ini berlangsung tertib dan lancar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait penanganan perkara hukum di lingkungan perkebunan.
Massa diterima langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Labuhanbatu.
Ketua SPBUN Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, dalam orasinya menegaskan aksi ini bukan untuk mencari belas kasihan.
"Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menagih kepastian hukum," ujar Donal.
POKOK TUNTUTAN SPBUN diantaranya :
1. Desak Kepastian 5 Laporan Curas 500 Hari
SPBUN mendesak Polres Labuhanbatu memberikan kepastian hukum terhadap lima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menurut SPBUN telah berproses sekitar 500 hari tanpa kejelasan. Salah satunya adalah laporan dengan nomor STTLP/B/1643/XII/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Terlapor dalam laporan tersebut adalah AM alias AG. "Lima ratus hari bukan waktu yang singkat. Hampir dua tahun bukan persoalan kecil," tegas massa.
2. Minta Proses Profesional, Transparan dan Tidak Tebang Pilih.
SPBUN mempertanyakan dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian dan meminta penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel.
SPBUN membandingkan cepatnya penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap operator excavator yang diamankan pada Rabu (9/9/2026) saat bekerja, dengan lambatnya penanganan laporan curas yang mereka buat.
"Jika sebuah pengaduan dapat bergerak cepat hingga berujung pada pemeriksaan seorang pekerja, mengapa laporan polisi mengenai dugaan pencurian dengan kekerasan yang telah berlangsung sekitar 500 hari belum menunjukkan perkembangan?"
3. Jaminan Keamanan Pekerja dan Aset Perusahaan.
Persoalan ini dikaitkan dengan keselamatan pekerja di lapangan. Pada Rabu (16/9/2026), sekitar 30 orang yang disebut gerombolan pencuri produksi diduga melakukan perlawanan saat hendak diamankan satpam dan personel BKO TNI/Polri dengan melempari petugas benda keras dan mengancam dengan benda tajam.
"Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta perlakuan yang adil," tegas Donal. "Kami meminta jaminan perlindungan dan keamanan bagi pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya serta jaminan keamanan bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya."
SPBUN menyatakan aksi hari ini adalah aksi damai dan konstitusional :
"Damai bukan berarti diam. Tertib bukan berarti takut. Menghormati hukum bukan berarti membiarkan hukum dipermainkan."
Apabila tidak ada tindak lanjut nyata dan terukur, SPBUN menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Terpantau Aksi berakhir aman dan tertib. (SA).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.



