-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Serius Peduli Dengan Warganya, Pemerintah Kecamatan Pulo Bandring Berpacu Hadirkan Aplikasi IKD Untuk Warganya.

Kamis, 24 September 2026 | 05.34.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T12:34:24Z

Keterangan Photo : Camat Pulo Bandring Suwage SE, Msi Monitoring Langsung Pelaksanaan Pendaftaran Aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD), Kamis (24/09/2026) sekitar pukul : 11,30 WIB.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Bertempat di ruangan Perekaman data kependudukan Electronik, Camat Pulo Bandring Suwage SE, Msi, di dampingi Sekertaris Camat MILIE DAMAYANTI, SS, Kepala Seksi Pemerintahan kecamatan Pulo Bandring, temui warganya yang datang ke Kantor Camat untuk mendaftarkan Aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD), Kamis (24/09/2026) sekitar pukul : 11,30 WIB.


Dalam kesempatannya Suwage SE, Msi mewakili Pemerintah Kecamatan Pulo Bandring menyampaikan ungkapan terimakasih kepada seluruh Masyarakat Kecamatan Pulo Bandring, yang telah datang dengan kesadaran sendiri untuk mendaftar aplikasi IKD, dan mengharapkan kepada Masyarakat yang belum memiliki aplikasi IKD untuk segera mengunduh aplikasinya di Hp androidnya dan datang ke Kantor Camat atau langsung ke Kantor Catatan Sipil kabupaten Asahan di kota Kisaran, juga bisa juga di Mall Pelayanan Publik MPP Kabupaten Asahan di setiap hari kerja.


Aplikasi Indentitas Kependudukan Digital IKD ini dapat di miliki oleh setiap yang sudah memiliki e KTp, selain itu juga kegunaan aplikasi IKD sangat membantu masyarakat jika bepergian atau untuk mempermudah pengurusan Adminitrasi kependudukan lainya, karena di dalam aplikasi IKD tersebut sudah ada semua data kependudukan masing masing.


Mengakhiri keterangnya Suwage SE, Msi menjelaskan, "setelah memiliki aplikasi IKD masyarakat juga dapat mengunduh aplikasi digital Perlis yang mana aplikasi ini dapat di gunakan untuk mendaftarkan diri sendiri secara mandiri untuk pengajuan Bantuan sosial yang di tentukan oleh pemerintah Pusat melalui Petisi Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan di lanjutkan proses- proses lainya," pungkasnya. (FA).

Editor : Eka Ratna Dilla SH.

×
Berita Terbaru Update