PANTAI CERMIN-TURANGNEWS.COM-Adanya dugaan bau busuk penyaluran bantuan pangan kembali menyengat di Kabupaten Serdang Bedagai. Kali ini di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin. Hasil investigasi dan penelusuran awak media ini di lapangan, Jumat (11/09/2026) lalu, mengungkap fakta miris : bantuan beras 30 Kg dari pemerintah yang seharusnya menjadi hak warga miskin justru diduga tidak tepat sasaran.
Dari 11 dusun di Desa Kota Pari, puluhan warga yang kehidupan ekonominya benar-benar susah justru tidak mendapatkan bantuan. Ironisnya, ada dugaan yang menerima adalah warga yang secara ekonomi tergolong mampu, bahkan diduga merupakan orang-orang terdekat aparatur desa.
Parahnya, ada dugaan beras bantuan yang seharusnya untuk dimakan, malah dijual kembali oleh penerima yang mapan. Karena memang bukan selera mereka, karena perut mereka sudah kenyang. Sementara warga yang kelaparan, hanya bisa gigit jari, demikian informasi dari mulut ke mulut yang berhasil dihimpun oleh wartawan ini, namun belum bisa didapat berapa di jual harga per kilogramnya oleh si Penerima Bantuan Beras yang seyogyanya sudah masuk warga mampu tapi masih terdaftar sebagai penerima bantuan.
Kepada wartawan, salah satu warga yang enggan disebut namanya meluapkan kekecewaannya :
"Sebetulnya saya udah jelaskan dengan Pak Kades masalah pembagian beras Bulog, bantuan yang sebelumnya, ini udah yang kedua kalinya Pak. Tapi beliau bilang kalau bantuan ini langsung datanya dari kabupaten, nyatanya kuponnya dibagikan dengan Kadusnya. Jadi gimana coba Pak, bukankah Kades memang diduga tidak terbuka dan transparan?" ungkapnya, Sabtu (19/09/2026).
Pernyataan Kades Kota Pari, Bapak Abdul Khair, yang berdalih semua data penerima sudah lama dan langsung dari Dinas Kabupaten, justru memicu pertanyaan besar. Jika data dari kabupaten, mengapa kupon undangan untuk mengambil jatah beras dibagikan oleh Kepala Dusun masing-masing? Ini celah permainan.
Fakta di lapangan menguatkan dugaan : Selama dua periode Bapak Abdul Khair menjabat, tidak pernah ada pendataan ulang / sensus kependudukan dan verifikasi ekonomi warga terkait bantuan. Data lama yang sudah mati terus dipakai. Tidak ada perubahan data baru untuk menentukan siapa yang layak dan tidak layak. Ini adalah bentuk pembiaran sistematis.
MELAWAN ATURAN NEGARA.
Apa yang terjadi di Kota Pari jelas menabrak aturan pemerintah tentang bantuan pangan. Ingat :
1. Dasar Hukum Penyaluran :
• Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2026. Bantuan beras adalah 10 Kg per KPM per bulan untuk periode yang ditetapkan pemerintah.
• Kriteria Penerima Wajib : Penerima adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam Desil 1 sampai Desil 4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) / DTKS. Yaitu warga miskin dan rentan miskin, WNI ber-KTP dan KK valid.
• Larangan Mutlak : Sesuai Juknis Bantuan Pangan Nasional, TIDAK ADA celah hukum bagi Pemerintah Desa untuk memotong, mengurangi (dari 10 Kg), mengalihkan, atau memperjualbelikan beras bantuan dengan dalih apapun, termasuk dalih kesepakatan lokal atau pemerataan. Beras harus diterima utuh 10 Kg oleh KPM yang namanya tertera.
2. Kewajiban Kepala Desa :
Kepala Desa WAJIB melakukan pemutakhiran data melalui Musyawarah Desa (Musdes) Verifikasi dan Validasi data kemiskinan secara berkala dan melaporkannya ke Dinas Sosial Kabupaten. Membiarkan data usang selama 2 periode adalah bentuk kelalaian tugas dan maladministrasi.
ANCAMAN SANKSI: JANGAN MAIN-MAIN DENGAN BERAS RAKYAT MISKIN.
Bagi Kepala Desa dan aparatur yang terbukti menyalahgunakan bantuan pangan, negara sudah menyiapkan sanksi berlapis :
A. Sanksi Administratif :
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 114 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati Serdang Bedagai berwenang memberikan teguran, pemberhentian sementara, hingga PEMBERHENTIAN / PENCOPOTAN Kepala Desa yang terbukti menyalahgunakan wewenang bansos untuk memperkaya diri, kerabat, maupun pendukungnya.
B. Sanksi Pidana :
• UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 42: Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 50 Juta.
• UU Tindak Pidana Korupsi : Penyalahgunaan bantuan sosial yang merugikan keuangan negara dapat dijerat sebagai korupsi. Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 Juta hingga Rp 1 Miliar.
• Pernyataan Bapanas : Bapanas menegaskan akan ada sanksi pidana bagi oknum pejabat daerah yang memainkan beras bantuan pemerintah.
Oleh karena itu, warga yang kecewa mendesak :
1. Bupati Serdang Bedagai, Inspektorat, dan Dinas Sosial untuk segera turun melakukan audit investigatif ke Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin.
2. Camat Pantai Cermin untuk tidak tutup mata.
3. Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa aliran penyaluran dan pembagian kupon yang dilakukan oleh para Kadus.
Jangan biarkan program mulia Presiden Prabowo yang melanjutkan bantuan pangan beras 10 Kg hingga Desember 2026 untuk 33,2 juta keluarga miskin di Indonesia, dikhianati di tingkat desa.
Beras rakyat miskin bukan untuk orang kenyang. (JR).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.



