Keterangan Photo : Kondisi Korban Begal Yang Selanjutnya di Rawat di RS Wulan Windy Marelan (kiri), dan Petugas BPJS di RS Wulan Windy, Korban Kejahatan Begal Tidak Bisa Ditanggung oleh BPJS Kesehatan," saat di Konfirmasi Wartawan Ini.
MEDAN-TURANGNEWS.COM-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berstatus Janda berinisial Juliana (42) tahun, menderita luka robek di bagian tangan akibat sabetan senjata tajam. Tas berisi sejumlah uang tunai dan handphone dibawa kabur oleh kedua begal sadis, yang terjadi di Jl. Ileng Gang Mushola Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Rabu (15/4) sekira pukul 13:00 WIB, lokasi kejadian hanya beberapa ratus meter dari Mako Polsek Medan Labuhan.
Akibat kejadian tersebut, Juliana harus mendapatkan perawatan intensif dari di RS Wulan Windy Marelan, bukan tanggung-tanggung dengan biaya untuk biaya rawat dari luka robek di bagian tangannya, berdasarkan informasi yang beredar Juliana sudah membayar Rp. 6 juta namun kondisinya masih harus terbaring di Rumah Sakit.
Himbauan donasi pun di buat melalui akun Facebook untuk mengetuk hati para dermawan untuk dapat meringankan beban Juliana, mengingat status BPJS kesehatan Juliana yang terdaftar aktif di program BPI JAMINAN KESEHATAN tidak bisa menjamin kesehatannya.
Tim Wartawan SUMUTBRANTAS.COM Wilayah Kerja Medan pun, mencoba untuk melakukan konfirmasi ke pihak BPJS Kesehatan yang ada di RS Wulan Windy, Jum'at (17/04/2026) sekira pukul : 10.30 WIB, yang mendapatkan jawaban korban begal tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"benar bang, korban kejahatan begal tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan," sebut petugas BPJS yang ada di RS Wulan Windy yang beralamat di Jalan Marelan Raya PS IV nomor : 17, Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Terpisah, Ketua GBPU Demokrasi 14, Maulana Annur saat dimintai pendapatnya oleh SUMUTBRANTAS.COM tentang korban begal yang tidak bisa di tanggung BPJS Kesehatan, menyebutkan, Secara umum, biaya pengobatan korban begal (tindak pidana/kekerasan) tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dikategorikan sebagai cedera akibat tindakan kriminal atau penganiayaan. Peraturan ini didasarkan pada prinsip bahwa kecelakaan akibat tindak pidana masuk dalam pengecualian manfaat.
"Namun, disini pihak RS harus mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan bang, karena pada dasarnya RS didirikan adalah untuk menyelamatkan nyawa manusia, bukan semata-mata mengejar bisnis, maka pihak RS harus menerapkan mekanisme lain diantaranya mengarahkan keluarga korban begal untuk menggunakan mekanisme bantuan sosial, atau jaminan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) jika relevan," ungkap Aan.
Masih menurut Aan, "terkait korban begal atau kejahatan berdasarkan Usulan Perubahan dari DPR-RI agar korban kejahatan seperti begal dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sudah di sahkan koq antara lembaga legislatif dengan Pemerintah untuk di realisasikan oleh BPJS Kesehatan, cuma masalahnya pihak RS sering tidak mau untuk ribet bang, sehingga digunakan lah poin yang atas, ini yang saat ini sedang kacau bang, disaat keamanan lingkungan tidak bisa di jamin negara, aksi begal merajalela, APH diduga bungkam, pihak RS justru mengedepankan bisnis, " pungkasnya. (Mas Supri).

