Keterangan Photo : Pengurus DPD IPK Asahan Bersama Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, Jum'at (17/04/2026).
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan perjudian diatur dalam Pasal 426 dan 427, yang mengancam bandar dengan pidana penjara, aturan ini mencakup segala bentuk judi, termasuk daring (online). "Saya berharap agar Forkopimda dan masyarakat untuk aktif mengambil perannya masing-masing demi menjaga nama baik Kabupaten Asahan, sesuai dengan Visi Misi resmi Kabupaten Asahan dan Moto Rambate Rata Raya, Religius dan berkarakter," Negara tidak boleh kalah dengan Bandar-Bandar Judi yang menggerakkan Kejahatan, selain aturan dalam Pasal 3030 dan 303 bis KUHP UU NO .7 Tahun 1974 tentang perjudian serta UI ITE Pasal 45 ayat 2, penyedia judi Online dan ancaman pidana pada para Bandar," hal itu di ungkapkan Ketua DPD IPK Asahan Oman Simangunsong SH didampingi Julpan Hartono Manurung, SH dan Bendaharanya, saat beraudensi dengan Kapolres Asahan, Jumat Siang 17 April 2026 sekira pukul 16.WIB usai rapat di Kisaran.
Dari Hasil Rapat, IPK menghasilkan sejumlah rumusan dan kesepakatan, pengawasan ketentraman umum, moralitas tentang Judi Togel, Judi Game Zone dan Tempat tempat hiburan malam yang melewati batas operasional hingga dini hari, dan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin resmi yang mengangkangi Perda Asahan Nomor 1 Tahun 2018 .
Jika hal ini dibiarkan, Generasi Muda Asahan terancam Punah dari pemikiran pemikiran sehat dan membangun Asahan yang baik kedepan.
Sekali lagi kami tegaskan, Pemkab dan APH jangan sampai kalah dengan situasi ini, dengan tidak bosan untuk melakukan pembersihan terhadap penyakit Masyarakat.
Terpisah Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos dalam sejumlah kesempatan Dialog dengan Awak media menyahuti situasi ini, mengaku terus berusaha memperbaiki dan telah melakukan tindakan penutupan pada THM ilegal yang bermasalah, kedepannya Pemkab Asahan telah membuat Aplikasi WhatsApp sebagai sarana aduan Masyarakat ke Pemkab, kata Bupati. (ZA).

