Keterangan Photo : Kantor Walikota Medan Dilihat dari Depan.
MEDAN-TURANGNEWS.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya memberikan klarifikasi terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Sofyan, menegaskan bahwa edaran tersebut bukanlah bentuk larangan terhadap aktivitas penjualan komoditas nonhalal.
“Kami sampaikan, edaran ini tidak dimaksudkan untuk melarang warga beraktivitas, khususnya berdagang komoditas nonhalal. Tidak ada maksud Pemko Medan ke arah sana,” ujar Sofyan, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, SE tersebut bertujuan untuk menata kembali lokasi penjualan agar lebih tertib, mengingat Kota Medan merupakan kota yang majemuk dan heterogen.
Pemko Medan ingin memastikan aktivitas perdagangan berjalan tertib tanpa menimbulkan potensi gesekan sosial.
Sebagai solusi, pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang komoditas nonhalal, yakni di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Area tersebut telah disediakan oleh PUD Pasar dan diperbolehkan untuk penjualan daging nonhalal.
Tak hanya itu, Pemko Medan juga memberikan kemudahan berupa pembebasan retribusi selama dua tahun.
“Sudah diberikan fasilitasi bebas retribusi, bahkan dua tahun gratis bagi pedagang. Harapannya masyarakat dan pedagang bisa lebih nyaman,” tambah Sofyan.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan bahwa edaran tersebut merupakan penguatan dari regulasi yang sudah ada sebelumnya, termasuk Perda Nomor 10 Tahun 2021 serta aturan tentang ketertiban umum yang melarang berjualan di badan jalan.
“Yang dilarang adalah berjualan di badan jalan. Bukan komoditasnya,” tegas Citra.
Pemko Medan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesimpangsiuran informasi dan menjaga keharmonisan masyarakat di Kota Medan. (**).

