SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM- Bermula adanya informasi dari Warga setempat jika di lokasi DAS yang berada di Dusun 1 Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kembali di bangun Proyek Pembangunan Bronjong padahal kondisi bangunan Bronjong sebelumnya kondisinya masih cukup bagus, selain itu dilokasi bangunan juga tidak ditemukan papan informasi (Plank) sebagimana di atur dalam UU KIP dimana ditegaskan, Setiap proyek bangunan yang menggunakan uang negara (APBN/APBD), termasuk Proyek Desa (Dana Desa/ADD), wajib memasang papan informasi proyek (plank proyek) di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan informasi dari warga, selanjutnya Wartawan turangnews.com melakukan investigasi ke lapangan, Senin (23/02/2026) sekira pukul : 09.30 WIB, dan mendapati kondisi bangunan Bronjong yang lama pada bagian yang belum di kerjakan lagi tampak masih dalam kondisi baik, namun kenapa Dinas PUPR mengganggarkan kembali biaya untuk Rehab Bronjong di Dusun 1 Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai ???
"Kondisi Bronjong masih bagus bang, malah di bongkar dan dibangun ulang, padahal masih banyak jalan di Desa kami yang butuh perbaikan, e yang dikerjakan mala Bronjong yang masih bagus, kalau alasannya karena banjir disini bukan karena Bronjongnya yang sudah rusak atau jebol, coba lihat bang, kondisi air masih jauh dari daratan (masih dalam bang bukan dangkal), selain itu coba lihat bang, pelaksana pengerjaan proyek tidak memasang plank, ada apa ❓" ungkap Yetno (38) tahun warga setempat ke wartawan ini.
Terpantau memang kondisi Bronjong masih bagus dan kondisi air sungainya masih dalam, selain itu juga ditemukan adanya papan informasi (plank) proyek di lokasi, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang tujuan dari Papan proyek agar masyarakat dapat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, kontraktor pelaksana, waktu pengerjaan, dan spesifikasi bangunan, sehingga mencegah tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana. Dan Isi Papan Informasi wajib dicantumkan meliputi jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta jangka waktu pengerjaan.
Maka dengan tidak dipasangkannya plank di kegiatan Proyek Bronjong Yang Dikerjakan WASKITA di Dusun 1 Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, diduga unsur kesengajaan untuk menciptakan dugaan KKN, dan diduga pihak PUPR Kabupaten Serdang Bedagai sengaja membuat cela untuk terciptanya Korupsi.
Mengingat Sanksi dari PT atau rekanan yang mengerjakan Proyek, yang tidak menggunakan papan nama sering disebut sebagai "proyek siluman" dan dapat dicurigai sebagai bentuk penyelewengan. Ketidakpatuhan dalam memasang papan proyek dapat berakibat sanksi administrasi bagi kontraktor atau pengelola. Sebagaimana diatur Papan proyek wajib dipasang di area yang mudah dilihat oleh publik di lokasi proyek yang sedang dikerjakan.
Hingga berita ini dirilis dan kirim ke Redaksi hingga diterbitkan, Wartawan ini belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak proyek maupun dari pihak WASKITA juga dari PUPR Kabupaten Serdang Bedagai, kenapa Bronjong yang masih bagus sudah di bangun kembali dan dikerjakan tanpa plank ?
Dengan terbitnya berita ini kiranya ada penjelasan resmi dari pihak proyek maupun pihak yang memiliki kapasitas dari pembangunan Bronjong yang saat ini sedang berjalan di Dusun 1 Desa Sukadamai Kabupaten Serdang Bedagai, agar bisa kembali disampaikan ke masyarakat luas untuk dipahami bersama. (AHY).


