-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kajati Sumut Resmi di Jabat "Mahibuddin" Putra Asli Peudada, Bireuen, Aceh, Dengan Kekayaan Senilai Rp. 8,3 Milyar.

Sabtu, 18 April 2026 | 21.26.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-19T04:26:52Z

Keterangan Photo : Kajati Sumut yang baru Muhibuddin (Dok Instagram Kejarisumbar). 


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut). Mahibuddin akan menggantikan posisi Harli Siregar yang dimutasi ke Inspektur lll Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.


Bagaimana Profil Muhibuddin ? Berikut Profil singkat sosok Muhibuddin. 


Muhibuddin lahir di Kota Medan pada tahun 1968. Meski lahir di Medan, Muhibuddin merupakan putra asli Peudada, Bireuen, Aceh. Putra asal Aceh itu, menempuh pendidikan di Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Syiah Kuala (USK).


Sebelum menjadi Kajati Sumut, Mahibuddin adalah Kajati Sumatera Barat. Ia juga pernah menjabat Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).


Muhibuddin juga memiliki pengalaman tugas yang strategis, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pernah menduduki jabatan sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi.


Jaksa senior dari Aceh itu, juga punya pengalaman di Kementerian Luar Negeri. Pada tahun 2014, ia bertugas sebagai Atase Hukum di KBRI Riyadh.


Setelah kembali ke Tanah Air, karir Muhibuddin terus menanjak, menjabat berbagai posisi mulai dari Kasubdit Pendapat Hukum di Jamdatun, Koordinator I Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, hingga Wakil Kajati Aceh pada tahun 2024.


Berdasarkan informasi yang akurat, dari sisi kekayaan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi per 31 Desember 2025, total harta Muhibuddin tercatat mencapai Rp. 8.310.000.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari berbagai aset yang dimiliki, yakni tanah dan bangunan senilai Rp. 3.700.000.000, kendaraan sebesar Rp. 370.000.000, harta bergerak lainnya Rp. 543.000.000, surat berharga Rp. 1.300.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp. 2.397.000.000.


Dalam laporan tersebut juga tidak tercantum adanya utang, sehingga total kekayaan yang dilaporkan merupakan nilai bersih yang dimiliki.


Dengan latar belakang pengalaman panjang serta nilai kekayaan yang cukup signifikan, publik kini menaruh perhatian terhadap komitmen dan langkah konkret Muhibuddin dalam memimpin Kejati Sumatera Utara, terutama dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut. (Mas Supri).

×
Berita Terbaru Update