-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Debt Collector Ilegal Catut Nama Adira Finance Diduga Gelapkan Kendaraan di Aceh Timur.

Minggu, 18 Januari 2026 | 16.25.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-19T00:25:00Z

Keterangan Photo : Satu unit mobil Colt Diesel Nopol BL 8736 AS Diduga Digelapkan Oleh DC Palsu Atasnama Perusahaan Adira Finance Cabang Langsa. 


ACEH TIMUR-TURANGNEWS.COM-Seorang warga Gampong Alubu Jalan, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Kamaluzzaman alias Dek Gam, diduga menjadi korban penggelapan satu unit mobil Colt Diesel BL 8736 AS yang melibatkan sejumlah oknum yang mengatasnamakan debt collector perusahaan pembiayaan Adira Finance Cabang Langsa. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025.


Atas kejadian itu, Kamaluzzaman secara resmi membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur pada Senin, 5 Januari 2026, dengan nomor laporan LP/GAR/B/01/I/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.


Kepada awak media, Kamaluzzaman menjelaskan bahwa mobil tersebut memang masih dalam status kredit di Adira Finance dan menunggak angsuran sekitar 10 bulan. Namun, dugaan praktik melawan hukum bermula sejak Maret 2025, saat tunggakan baru berjalan sekitar dua bulan.


Saat itu, Kamaluzzaman dihubungi seorang pria bernama Saifullah yang mengaku sebagai debt collector Adira Finance Cabang Langsa. Saifullah meminta uang sebesar Rp10.000.000 dengan iming-iming kendaraan tidak akan ditarik meskipun menunggak.


Merasa awam dan takut kehilangan kendaraan, Kamaluzzaman menyetujui permintaan tersebut. Sekitar 27 Maret 2025 malam, keduanya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Idi Rayeuk. Dalam pertemuan itu, Kamaluzzaman mentransfer uang Rp10 juta ke rekening yang diarahkan Saifullah atas nama Cut Liana.


Setelah penyerahan uang tersebut, Kamaluzzaman mengaku tidak lagi didatangi atau ditelepon pihak penagih hingga November 2025. Setiap kali ada pihak yang menghubungi atau mendatangi rumahnya, Kamaluzzaman hanya menghubungi Saifullah, dan pihak-pihak tersebut kemudian tidak melanjutkan penagihan.


Permasalahan kembali muncul pada 22 November 2025, ketika Saifullah menghubungi Kamaluzzaman dan menyatakan kendaraan tersebut “sudah bermasalah” serta menyarankan pengurusan pelunasan. Kamaluzzaman lalu mengusulkan agar mobil dijual untuk melunasi sisa kredit, dan Saifullah mengaku siap membantu mencarikan pembeli.


Pada 29 Desember 2025 malam, mobil diantarkan ke rumah Saifullah di Gampong Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak. Keesokan harinya, 30 Desember 2025, Kamaluzzaman bersama sopirnya, Zunaidi, bertemu Saifullah di halaman Masjid Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Timur.


Setelah menunggu, datang tiga orang yang diperkenalkan Saifullah sebagai calon pembeli. Mereka melakukan pengecekan kendaraan dan meminta STNK. Namun, salah seorang di antaranya tiba-tiba mengaku berasal dari pihak Adira Finance cabang Langsa dan menyebut kendaraan tersebut telah berstatus write off (WO).


Perdebatan pun terjadi.

Di tengah adu argumen itu, salah seorang dari tiga orang tersebut langsung menghidupkan mobil dan membawa kabur kendaraan dari lokasi tanpa persetujuan pemilik.


Dua orang lainnya masih beradu argumen dengan Kamaluzzaman. Salah satunya diketahui bernama Afdal, yang informasinya diduga merupakan perangkat Gampong Punti Payung, Kecamatan Ranto Peureulak. Bahkan, para oknum tersebut sempat meminta sejumlah uang agar mobil tidak dibawa, namun permintaan itu tidak dipenuhi.


Usai kejadian, Saifullah mengajak Kamaluzzaman ke Kota Langsa dengan alasan mengecek keberadaan mobil di gudang Adira Finance. Namun, Kamaluzzaman mengaku tidak diperbolehkan masuk ke area gudang dan hanya melihat Saifullah berbincang singkat dengan petugas keamanan di pagar.


Upaya pencarian kembali dilakukan pada 2 Januari 2026, namun keberadaan kendaraan tetap tidak diketahui. Kamaluzzaman mengaku semakin merasa dimanfaatkan karena Saifullah tidak menunjukkan tanggung jawab pascakejadian.


Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H., saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut.


“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara Kamaluzzaman. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” kata Novrizaldi.


Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Adira Finance Tegaskan Tidak Terlibat.


Sementara itu, Apri, Kepala Bidang Write Off (WO) PT Adira Finance Cabang Langsa, dalam keterangannya kepada media pada Sabtu, 17 Januari 2026, menegaskan bahwa Saifullah dan Afdal bukan karyawan maupun mitra resmi perusahaan.


“Kami tegaskan, Adira Finance Cabang Langsa tidak pernah menerbitkan surat keputusan atau surat tugas penarikan kendaraan tertanggal 30 Desember 2025. Nama-nama tersebut bukan bagian dari tim kami,” ujar Apri.


Apri menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kamaluzzaman yang telah membuat laporan polisi secara resmi dan menegaskan kesiapan perusahaan untuk mendukung proses hukum.


“Kami siap memenuhi panggilan penyidik jika dibutuhkan. Perusahaan juga merasa dirugikan, apalagi nasabah kami,” katanya.


Menurut Apri, perusahaan juga merasa dirugikan dalam peristiwa ini. “Bukan hanya nasabah, kami sebagai perusahaan juga dirugikan karena nama baik kami dicatut.”


Apri juga menegaskan bahwa Adira Finance memiliki SOP yang tegas, tidak pernah membenarkan mitra penagihan atau pihak ke 3 menerima uang angsuran, tunggakan, atau imbalan dalam bentuk  apapun dari Nasabah.


Nasabah wajib menyelesaikan tunggakan di kantor, tugas mitra penagihan hanya mengingatkan dan mendampingi penyelesaian tunggakan di kantor. 


Setiap mitra penagihan adira, debekali dengan surat tugas/kuasa yang masih berlaku, data riwayat pembayaran nasabah, serta mitra yang diberi kuasa memiliki sertifikasi penagihan LSPPI.


“Kami mengimbau para nasabah agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan debt collector Adira Finance. Seluruh proses penagihan dilakukan sesuai prosedur resmi,” pungkasnya. (Nana Thama).

×
Berita Terbaru Update