JAKARTA-TURANGNEWS.COM-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri berpangkat jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan penetapan dilakukan setelah mengantongi alat bukti sah melalui pendekatan Scientific Crime Investigation.
Tiga Tersangka yang Sudah Dikonfirmasi :
Inisial tiga tersangka adalah LSP, ASN, dan EH, sedangkan satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Identitas lengkapnya adalah :
1. Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo - Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) / Kepala Kantor Staf Presiden.
2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution - Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso - Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara eks Kepala Divisi TIK Irjen Pol Slamet Uliandi (inisial SU) masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Modus Operandi :
Menurut Bareskrim, praktik penyadapan liar ini berlangsung sepanjang 2025 hingga Oktober 2026.
Para tersangka secara sewenang-wenang memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa verifikasi dan tanpa mengantongi surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP).
"Penyadapan dilakukan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha, tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum," tegas Asep.
Aksi tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Untuk mengaburkan jejak, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan seluruh berkas hasil sadapan pada sistem komputer pada Oktober 2026. Aksi pembersihan jejak ini terendus dan kemudian dilaporkan pada 30 Oktober 2026.
Barang bukti yang disita: 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 flash disk. Sudah 10 saksi dan 3 saksi ahli diperiksa.
Soal Nama Lain yang Viral :
Hingga rilis resmi Selasa malam, Bareskrim baru menetapkan 3 tersangka tersebut. Adapun nama-nama perwira tinggi lain yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp sebagai "deretan bintang tersangka" belum terkonfirmasi dan tidak disebutkan dalam konferensi pers resmi.
Sesuai asas praduga tak bersalah dan UU Pers, redaksi tidak mempublikasikan nama-nama yang belum dikonfirmasi penyidik.
Naskah ini akan di-update begitu ada penetapan tersangka tambahan resmi dari Mabes Polri. (SA).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.





