-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Langgar UU Pers dan KIP, PKS PTPN IV Regional 2 Mandoge Tutup Akses Informasi Publik

Selasa, 03 November 2026 | 20.13.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-04T04:13:09Z

Keterangan Photo : Rencana monitoring dan sidak Komisi B DPRD Kabupaten Asahan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge, Selasa (3/11/2026).

ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Rencana monitoring dan sidak Komisi B DPRD Kabupaten Asahan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge, Selasa (3/11/2026), berakhir antiklimaks. Kegiatan pengawasan yang sedianya menindaklanjuti laporan masyarakat itu dibatalkan sepihak, setelah manajemen PKS melarang wartawan melakukan peliputan.


Kegagalan monitoring ini menuai kekecewaan keras dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Indonesia Bersatu (DPP LIB), Adi Wirawan.


Monitoring tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi B pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dalam RDPU itu, DPP LIB melaporkan dugaan persoalan pengelolaan di PKS PTPN IV Mandoge. Ironisnya, pada RDPU tersebut manajemen PKS PTPN IV Regional II BP Mandoge mangkir tanpa keterangan, sehingga Komisi B memutuskan untuk turun langsung ke lapangan.


Namun, saat rombongan Komisi B DPRD Asahan bersama sejumlah wartawan tiba di lokasi, Manajer PKS PTPN IV Regional II BP Mandoge, Tunggul Wilmar Lubis, justru melarang peliputan. Alasannya, peliputan harus mengantongi izin dari Corporate Secretary dan Humas PTPN IV Regional II di Medan.

Larangan itu langsung mendapat protes. Salah seorang wartawan di lokasi menegaskan, "Pak Manajer, PTPN ini milik negara, bukan milik pribadi ataupun kelompok. Ini ruang publik, Pak !"


Alih-alih memfasilitasi keterbukaan, Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra, SH, justru mengambil keputusan sepihak membatalkan seluruh agenda monitoring. Keputusan yang diambil tanpa musyawarah bersama lima anggota Komisi B lainnya dan perwakilan instansi terkait yang hadir itu dinilai mencederai semangat pengawasan dan tidak demokratis.


Diduga Langgar Tiga Undang-Undang.


Tindakan pelarangan peliputan oleh manajemen PKS PTPN IV Mandoge dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan:


1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (1) menegaskan Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. PTPN IV sebagai BUMN adalah lembaga publik yang wajib memberikan akses tersebut.

2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 huruf a menyatakan, setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan Badan Publik wajib menyediakannya. Sebagai BUMN, PTPN IV termasuk kategori Badan Publik.


3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Seluruh aset dan keuangan BUMN adalah kekayaan negara yang terpisah dan harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk pengawasan publik serta lembaga perwakilan rakyat.


Tuntutan DPP LIB.


Ketua DPP LIB, Adi Wirawan, mendesak pihak berwenang memeriksa Manajer dan Kepala Tata Usaha (KTU) PKS PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge terkait kebijakan penutupan akses informasi tersebut.


"Kami meminta manajemen PTPN IV Regional II dievaluasi total. Ini perusahaan negara yang dibiayai uang rakyat, bukan kerajaan pribadi. Jangan jadikan areal PKS sebagai kawasan tertutup yang anti-pengawasan," tegas Adi Wirawan.


Ia juga menyayangkan sikap Ketua Komisi B DPRD Asahan yang dinilai terlalu mudah menyerah di hadapan sikap tertutup manajemen perusahaan negara.


"Fungsi pengawasan DPRD jangan dilemahkan oleh sikap tertutup BUMN. Harapannya, ini menjadi yang terakhir. Tidak boleh ada lagi instansi atau perusahaan negara di Asahan yang menganggap wilayah kerjanya kebal dari sorotan publik dan media," pungkasnya. (TIM).

Editor : Eka Ratna Dilla SH.


×
Berita Terbaru Update