-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buron 7 Bulan, DPO Penganiayaan Berat Hingga Tewas di Tamiang Hulu Diciduk di Perairan Riau.

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23.37.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-30T06:37:23Z
Keterangan Photo : Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap DPO kasus penganiayaan berat secara bersama-sama,
di tengah laut perairan Riau, Selasa (27/10/2026) pagi.

ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM-Perburuan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan berat secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, tuntas. Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap buronan berinisial SAIPAN (41) di tengah laut perairan Riau, Selasa (27/10/2026) pagi.


Penangkapan ini hasil pengembangan dan penelusuran intensif. Sebelumnya satu pelaku lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu diamankan.


Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026, sekira pukul 16.00 WIB, di Dusun Ingin Jaya, Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.


Dipimpin KBO Satreskrim Ipda Nathan, S.H., Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang dengan dukungan Polres Indragiri Hilir bergerak ke lokasi persembunyian.

Sekitar pukul 08.00 WIB, tim berangkat menggunakan speedboat menuju perairan Riau. Sekira pukul 08.50 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan SAIPAN di tengah laut.


Saat ditangkap, tersangka sedang bekerja di atas kapal trawl milik warga Desa Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam upaya menyamarkan diri.


Kapolres Aceh Tamiang AKBP Robby Ansyari, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Wahyudi, S.H., M.H., menegaskan penangkapan ini merupakan komitmen Polres Aceh Tamiang dalam penegakan hukum.


“Tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Meski kabur hingga ke luar Provinsi Aceh, tetap kami buru,” tegas Kasat.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/III/2026/SPKT/SEK.TAMIANG HULU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 17 Maret 2026, Surat Perintah Penangkapan tanggal 27 Oktober 2026, dan DPO Nomor: DPO/47/IX/RES.1.6./2026/Reskrim, tanggal 9 September 2026. (REN).

Sumber : Humas Polres Aceh Tamiang.

Editor : Eka Ratna Dilla SH.



×
Berita Terbaru Update