-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawa 144 Ballpress dari Bandung ke Medan, Truk Fuso Diamankan Polda Sumut di KM 68 Tol Sergai.

Jumat, 30 Oktober 2026 | 01.43.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-30T08:43:06Z

Keterangan Photo : Didampingi Kabid Humas, Ditreskrimsus Ungkapkan Penggagalkan pengangkutan 144 ballpress pakaian bekas yang diduga merupakan hasil impor ilegal di Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi (MKTT) KM 68, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

MEDAN-TURANGNEWS.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengangkutan 144 ballpress pakaian bekas yang diduga merupakan hasil impor ilegal di Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi (MKTT) KM 68, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


Pengungkapan dilakukan Tim Penyelidik Unit 3 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Ratusan bal pakaian bekas tersebut diangkut menggunakan satu unit truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BK 8458 XD yang melintas dari Bandung, Jawa Barat, menuju Kota Medan.


Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, S.I.K., S.H., M.M., menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.


"Pada saat diamankan, truk tersebut membawa 144 ballpress atau pakaian bekas. Kendaraan beserta muatan kemudian kami bawa ke tempat yang telah disiapkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Irfan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (30/10/2026), didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diketahui diberangkatkan dari kantor CV KBT di Bandung pada 22 Oktober 2026 dengan tujuan kantor perusahaan yang sama di Kota Medan.


Dalam penanganan awal, penyelidik telah meminta keterangan tiga orang saksi, yakni pengemudi berinisial IR, kernet berinisial HS, serta RD yang merupakan pihak jasa pengangkutan CV KBT sekaligus pemilik truk.


Berdasarkan keterangan sementara, pengemudi dan kernet mengaku hanya bertugas mengantarkan barang hingga ke Medan. Sementara tujuan akhir distribusi dan pihak yang bertanggung jawab atas importasi masih dalam pendalaman.


"Untuk asal negara dan pihak importirnya masih perlu pendalaman. Dari pemeriksaan awal, label pada pakaian tersebut bukan merupakan produk buatan Indonesia sehingga diduga kuat berasal dari luar negeri," jelas Irfan.


Dari hasil penaksiran, total 144 ballpress yang diamankan memiliki estimasi nilai mencapai Rp432 juta.

Irfan menegaskan, penanganan tindak pidana kepabeanan merupakan kewenangan khusus penyidik Bea dan Cukai. Oleh karena itu, setelah dilakukan gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara untuk pelimpahan penanganan perkara.


"Untuk kewenangan penyidikan terkait tindak pidana kepabeanan merupakan domain Bea Cukai. Kami melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti beserta pihak-pihak terkait. Selanjutnya penanganan dan pengembangan perkara kami limpahkan kepada penyidik Bea Cukai," ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sumatera Utara, Goodman Pangihutan Purba, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penindakan pakaian bekas impor ilegal tidak hanya menegakkan aturan kepabeanan, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat dan industri tekstil nasional.


"Kami berterima kasih atas pengungkapan penyelundupan importasi pakaian bekas ini. Penindakan ini turut melindungi masyarakat dari kemungkinan tersebarnya bibit penyakit yang terdapat pada pakaian bekas, sekaligus melindungi industri tekstil dalam negeri," kata Goodman.


Ia menegaskan, pemerintah masih melarang impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.


"Yang dilarang adalah pakaian bekas yang berasal dari impor. Untuk barang yang beredar di pasaran, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu asal-usulnya, apakah dari impor atau memang dari dalam negeri," jelasnya.


Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Marbintang RE Panjaitan, menambahkan bahwa pengawasan barang ilegal menjadi tantangan tersendiri mengingat luasnya wilayah pesisir timur Sumatera Utara.


Pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. Sepanjang tahun 2026, tercatat sudah lima kali pengungkapan kasus ballpress di wilayah Sumatera Utara.


Atas perbuatannya, para pihak yang terlibat diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) undang-undang yang sama.


Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan lebih lanjut dilimpahkan kepada Penyidik Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara sesuai kewenangan. (SA).

Sumber : Humas Polda Sumut.

Editor : Eka Ratna Dilla SH.

×
Berita Terbaru Update