-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mewah Tapi Bermasalah : GOR Platinum di Sidomulyo Medan Deli Diduga Ilegal, Lurah dan Camat Ditantang Turun ke Lapangan.

Kamis, 05 November 2026 | 06.03.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-05T14:03:49Z

Keterangan Photo : GOR Platinum di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, diduga menjadi sorotan publik, karena dugaan pelanggaran tata ruang yang dipertontonkan secara vulgar di depan mata.

MEDAN-TURANGNEWS.COM-Sebuah bangunan Gedung Olahraga [GOR] Badminton mewah bernama GOR Platinum di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasinya, melainkan karena dugaan kuat pelanggaran tata ruang yang dipertontonkan secara vulgar di depan mata.


Berdasarkan pantauan dan dokumentasi langsung tim jurnalis di lapangan pada Jumat, 23 Oktober 2026, Pukul 11:39 WIB dan 11:41 WIB, bangunan dengan konstruksi baja dan dinding seng merah-abu-abu itu berdiri tepat 0 [nol] meter dari bibir jalan aspal. Tidak ada jarak. Tidak ada Garis Sempadan Bangunan [GSB].


Ini adalah pelanggaran kasat mata.


Sesuai amanat Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung WAJIB mematuhi GSB minimal 3,5 meter untuk jalan lingkungan dan WAJIB memiliki Persetujuan Bangunan Gedung [PBG] sebelum proses konstruksi dimulai. PBG adalah pengganti IMB yang sah.


Diduga Kuat Tanpa PBG, Ada Apa dengan Perkim ?


Melihat fakta bangunan yang berdiri mepet jalan tanpa menyisakan GSB, sangat wajar dan logis jika publik menduga bangunan megah tersebut belum mengantongi PBG dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang [Perkim] Kota Medan.


Jika dugaan ini benar, maka persoalannya tidak sesederhana pelanggaran administratif. Ini menyangkut dua hal krusial:

1. Kebocoran Pendapatan Asli Daerah [PAD]. Retribusi PBG untuk bangunan seluas dan semegah GOR Platinum nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Uang tersebut seharusnya menjadi hak Pemko Medan dan masuk melalui Bapenda Kota Medan untuk pembangunan kota. Jika PBG tidak diurus, maka kas daerah telah dirugikan dan ada pembiaran pungli perizinan di wilayah Medan Deli.


2. Ancaman Keselamatan Publik. Bangunan tinggi tanpa GSB sangat membahayakan pengguna jalan. Tidak ada ruang manuver, mengganggu visibilitas, dan yang paling fatal, menyulitkan akses mobil pemadam kebakaran dan ambulans jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat di dalam GOR.


Pertanyaannya : Bagaimana bangunan sebesar ini bisa berdiri mulus tanpa tersentuh pengawasan? Di mana fungsi kontrol Lurah Kota Bangun dan Camat Medan Deli sebagai garda terdepan pengawas wilayah ? Di mana fungsi pengawasan Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan ?


Tiga Tuntutan Tegas untuk Lurah dan Camat


Kami tidak menuduh, kami menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta klarifikasi resmi. Untuk itu, kami mendesak :

1. Lurah Kota Bangun dan Camat Medan Deli jangan tutup mata. Turun langsung ke lokasi di Jl. Sidomulyo dan lakukan pengecekan faktual.


2. Panggil dan periksa pemilik/pengelola GOR Platinum. Minta tunjukkan dokumen PBG yang sah dan Gambar Izin yang telah disahkan Perkim.


3. Jika terbukti tidak memiliki PBG dan melanggar GSB, hentikan total operasionalnya. Segel bangunan tersebut dan limpahkan ke Dinas Perkim serta Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan penindakan tegas sesuai Perda Kota Medan tentang Bangunan Gedung.


Pembiaran terhadap bangunan tanpa izin di Kota Bangun akan menjadi preseden buruk dan cerminan lemahnya penegakan hukum di tingkat kelurahan dan kecamatan. Jangan jadikan Medan Deli sebagai surganya bangunan liar.


Rilis dan temuan ini kami tembuskan kepada Walikota Medan, Kepala Dinas Perkim Kota Medan, Kasatpol PP Kota Medan, dan Kepala Bapenda Kota Medan untuk ditindaklanjuti. (TIM).

Editor : Eka Ratna Dilla SH.



×
Berita Terbaru Update