-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Versi Menagih Kepastian Hukum : Laporan LP/317 Mandek Usai Gelar Perkara, Pengacara Korban Tagih Janji Perkap No.14 ke Kasatreskrim Binjai.

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05.40.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-01T12:40:42Z

Keterangan Photo : Korban Dugaan Penipuan dan Pengancaman, Frita Purba (Ketua DPD AWPI Sumut), di Dampingi Wakil Bendahara, Novita Br Bangun, Melayangkan Surat dari Pengacara Untuk Kapolres Binjai, Kamis (01/10/2026).


BINJAI-TURANGNEWS.COM-Kuasa hukum Frita Eva Lisna Purba, Feidrow Bendova Pinem, S.H. dari Kantor Hukum Feidrow Bendova Pinem, S.H & Rekan yang beralamat di Jl. Bunga Mawar No. 204 Medan, secara resmi melayangkan surat permohonan informasi hasil gelar perkara kepada Kapolres Binjai Cq. Kasatreskrim Polres Binjai. Surat tersebut bernomor 33/FBP&R/X/2026 tertanggal 01 Oktober 2026.


Dalam kesempatannya Frita Purba (korban dugaan penipuan dan pengancaman) kepada wartawan ini mengatakan, "Sore Pak Sup, hari ini saya bersama Pengacara, didampingi Wakil Bendahara DPD AWPI Sumut, Novita Bangun, mengantarkan surat untuk Kapolres Binjai untuk menanyakan, kelanjutan informasi gelar perkara kemarin, karena sampai saat ini kita belum menerima info kelanjutan dari Gelar Perkara yang dilakukan diruangan Satreskrim Polres Binjai kemarin, terkait laporan saya," sebutnya, Kamis (01/10/2026). 


Permohonan tersebut diajukan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/317/V/2026/SPK/POLRES BINJAI POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Mei 2026. Dalam suratnya, Feidrow menegaskan bahwa kliennya, Frita Eva Lisna Purba, merupakan pihak pelapor dalam perkara tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 September 2026.



Sementara Feidrow dalam pemaparannya menjelaskan, bahwa terhadap laporan polisi tersebut telah dilakukan gelar perkara pada hari Rabu, 16 September 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Binjai. Namun hingga surat permohonan ini dilayangkan, terhitung 14 hari atau 2 minggu setelah gelar perkara, kliennya belum memperoleh informasi yang jelas.


Menurutnya, belum ada kejelasan mengenai hasil atau rekomendasi dari gelar perkara tersebut, termasuk tindak lanjut dan status perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik. Kondisi ini mendorong pihaknya untuk meminta kepastian secara resmi kepada pihak kepolisian.


Atas dasar itu, pihaknya memohon kepada Kapolres Binjai Cq. Kasatreskrim Polres Binjai agar dapat memberikan informasi yang benar dan proporsional, mengenai laporan polisi tersebut secara berkala, sesuai dengan amanat Perkapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.


Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan. Ia berharap setiap proses pemeriksaan selanjutnya dapat diberitahukan melalui dirinya selaku penasehat hukum, guna memastikan terpenuhinya hak-hak klien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (SA).

Editor : Eka Ratna Dilla SH.

×
Berita Terbaru Update