Keterangan Photo : Dumptruk bernopol : BK 9667 SE Sedang Isi solar di SPBU 14.205.1130 Kota Galuh Perbaungan, Yang Selanjutnya Diduga Disuling di Rumah Topik di Dusun 2 Desa Bengkel.
PERBAUNGAN-TURANGNEWS.COM-Modus pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang berujung pada aksi penimbunan terus terjadi secara terang-terangan di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai. Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Kapolres Serdang Bedagai dan Kapolda Sumatera Utara yang baru agar lebih greget dan berani memberantas oknum-oknum mafia BBM bersubsidi di Sumatera Utara, khususnya di Sergai.
Sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, jabatan Kapolda Sumatera Utara kini resmi diemban Brigjen Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H. menggantikan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Sementara untuk Polres Serdang Bedagai, tongkat komando kini dipegang AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. yang sebelumnya menjabat Kapolres Pematang Siantar, efektif sejak 31 Agustus 2026. Sebelumnya jabatan tersebut dipegang AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu.
Sebelumnya awak media ini mendapatkan informasi adanya dugaan penipuan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan dengan modus isi tangki melalui Damtruk yang kemudian disuling di sebuah gudang yang juga sekaligus rumah diduga milik Topik yang beralamat di Dusun 2, Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kepada wartawan salah satu warga setempat yang sangat keberatan atas tindakan oknum mafia di Desanya mengatakan, "di rumah topik itu ada dugaan penimbunan BBM solar lho bang, modusnya menggunakan Dumptruk bernopol : BK 9667 SE, setiap harinya Dumptruk itu isi solar di SPBU 14.205.1130 Kota Galuh Perbaungan, selanjutnya setelah di sedot dan di kumpulkan dirumah Topik, dua ton solar diangkut mobil pick-up bang, infonya yang ngambil orang Sungai Buaya bang, tapi enggak tahu saya siapa namanya," ungkap warga yang berinisial "IS" (36) tahun, Jum'at (02/10/2026).
"Setiap hari bang orang Sungai Buaya itu ngambil solar di bengkel Topik, Rata-rata setiap harinya sekitar dua ton lah bang diangkut pakai mobil Pick-up, bahkan ku lihat Polisi sering datang loh di bengkel topik itu, heran juga saya bang," ungkap IS lagi.
Pernyataan warga tersebut jika benar, maka praktik tersebut adalah kejahatan serius.
Sementara Topik hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi oleh wartawan ini, diharapkan setelah berita ini terbit ada klarifikasi dari Topik untuk disampaikan kemasyarakatan luas khususnya warga Perbaungan, untuk dipahami dan dimengerti bersama demi terhindarnya dugaan Penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar.
Jerat Hukum dan Sanksi Tegas :
Pelaku penimbunan solar subsidi termasuk tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Pelaku dapat dijerat dengan:
1. Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Bunyi pasal : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM, yang melarang kendaraan industri/tambang/perkebunan seperti Dumptruk menggunakan solar subsidi.
3. Pasal 40 angka 8 UU No. 6/2023 yang mengubah Pasal 53 UU Migas juga mengatur sanksi bagi penimbunan tanpa izin niaga.
Selain pidana, SPBU 14.205.1130 Kota Galuh yang diduga melayani pelangsir berulang bisa dikenakan sanksi administratif dari BPH Migas hingga pencabutan izin penyalur.
Dampak Kejahatan ke Masyarakat :
1. Kelangkaan dan Antrean Panjang: Solar subsidi yang seharusnya untuk nelayan, petani, sopir angkot dan UMKM habis disedot mafia, membuat masyarakat kecil kesulitan mendapatkan BBM.
2. Kerugian Negara Triliunan: Subsidi yang dibayar dari APBN dinikmati industri dan dijual kembali dengan harga industri.
3. Inflasi dan Ekonomi Lesu: Biaya operasional petani dan nelayan di Sergai naik, harga bahan pokok ikut melonjak.
4. Memicu Konflik Sosial : Praktik yang terkesan kebal hukum karena diduga ada oknum aparat yang sering datang ke bengkel tersebut merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
Masyarakat Desa Bengkel berharap Kapolda Sumut Brigjen Sonny Irawan dan Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penindakan tegas di rumah Topik di Dusun 2 Desa Bengkel tersebut, serta memeriksa CCTV SPBU 14.205.1130 dan Dumptruk BK 9667 SE. (AHY).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.




