BINJAI-TURANGNEWS.COM-Komitmen Polres Binjai dalam perang melawan narkoba bukan sekadar slogan. Di bawah kepemimpinan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan taringnya dengan meringkus tiga terduga pengedar sabu di tiga lokasi berbeda.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., bersama tim.
Ketiga terduga yang diamankan yakni TJA (30), JZ (29), dan DA (17).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap TJA (30) di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berselang dua jam, giliran JZ (29) yang diciduk di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (29/9/2026) pukul 23.00 WIB.
Tak berhenti di situ, tim kembali bergerak dan mengamankan DA (17) di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 02.10 WIB dini hari.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa :
• Narkotika jenis sabu seberat 6,82 gram.
• 1 kotak rokok yang dijadikan tempat penyimpanan sabu.
• 1 pipet yang dimodifikasi menjadi sekop.
• 5 plastik transparan.
"Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Ismail Pane.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Polres Binjai tetap berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku. Akan kami sikat habis," tegas Kapolres. (SA).
Sumber : Humas Polres Binjai.
Editor : Eka Ratna Dilla SH.




