SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM-Dugaan praktik mafia penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terendus di wilayah hukum Polres Tebing-Tinggi, di Sebuah gudang tersembunyi di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, oleh Oknum Mafia BBM berinisal Dolah Alias Bolah, menjadi pusat penampungan dan pengoplosan solar subsidi dalam skala besar, dan sudah menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Informasi tersebut dibenarkan oleh seorang warga berinisial HAS (38), kepada tim Turangnews.com, Sabtu (03/10/2026).
Menurut HAS, para pelaku menjalankan modus operandi yang terbilang licik untuk mengelabui petugas dan masyarakat.
"Modus operasionalnya menggunakan mobil-mobil pribadi mewah seperti Pajero, Fortuner, Kijang Innova dan jenis mobil pribadi lainnya," ungkap HAS.
Ia menjelaskan skema operasinya dilakukan setiap hari secara sistematis.
"Jadi mobil-mobil mewah itu bergerak setiap harinya ke SPBU-SPBU untuk melakukan pengisian BBM jenis solar bang. Selanjutnya kembali ke gudang dan isi tangki modifikasi yang kapasitasnya 500 liter per mobil itu disuling dan dikumpulkan ke tangki penampungan besar dengan kapasitas diduga mencapai 5000 liter," jelasnya.
"Selanjutnya solar yang sudah dikumpulkan dipindahkan ke mobil tangki menggunakan pompa untuk dijual kembali dengan harga industri yang tinggi, diduga ke pabrik-pabrik, bahkan informasinya dijual ke arah Belawan juga bang. Permainan para oknum Mafia BBM bersubsidi itu diduga sudah cukup lama berlangsung bang, padahal lokasi gudang cuma sekitar 50 meter loh kurang lebihnya dari Kantor Koramil bang," tambahnya.
Saat tim wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi gudang pada Sabtu (03/10/2026), pemilik gudang tidak berada di tempat.
"Mau ngapain bang, tidak ada di tempat abang itu bang," jawab salah seorang penjaga di lokasi yang enggan menyebutkan identitas pemilik gudang.
Ancaman Pidana Berat Menanti Mafia BBM Subsidi.
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Pelaku dapat dijerat dengan :
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 40 angka 9 : Setiap orang yang melakukan penimbunan, penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
2. Pasal 55 UU Migas.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
3. Perpres No. 191 Tahun 2014.
BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, bukan untuk dijual kembali ke industri.
Melalui pemberitaan ini, masyarakat berharap Kapolres Tebing-Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita dan Jajaran dapat segera melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penindakan tegas dan terukur terhadap dugaan gudang penimbunan tersebut.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga telah menciptakan kelangkaan solar bagi petani, nelayan, dan sopir truk yang berhak di wilayah Sergai. (AHY).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.




