MEDAN-TURANGNEWS.COM-Persoalan penembokan Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal kembali memicu keresahan warga. Pada Jumat, 18 September 2026, akses Gang Anggrek dilaporkan ditutup total dengan bangunan tembok permanen oleh pihak yang diduga suruhan H. Syaiful Bahri bersama sejumlah pihak lain, sehingga memutus akses lalu lintas masyarakat di Jalan Seroja, Gang Anggrek.
Persoalan ini bukan sekadar konflik warga versus pengembang. Tim Kuasa Hukum Masyarakat dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi – terdiri dari Dongan N. Siagian, S.H., M.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Rawi Krena, S.E., S.H., M.H., Bayu S., S.H., Satria Adiguna, S.H., M. Rizky Haris, S.H., dan Abdu Fadly Ansor, S.H., M.H – meminta Pemerintah Kota Medan dan BPN Kota Medan bersikap aktif dan tidak mendiamkan persoalan yang menyangkut kepastian hukum dan hak akses publik tersebut.
Tim kuasa hukum meminta pemerintah membuka secara terang tiga persoalan mendasar kepada publik. “Atas dasar hak apa Gang Anggrek ditembok? Siapa pemegang hak atas tanah tempat tembok berdiri? Apakah pembangunan tembok telah memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang?” tegas Dongan N. Siagian, S.H., M.H.
Pertanyaan tersebut beralasan karena Gang Anggrek selama ini berstatus sebagai akses umum yang nyata. Gang tersebut pernah mendapatkan pembangunan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) pada 2014 dan pengaspalan melalui APBD Kota Medan pada 2016. Bahkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 07219 atas nama Elfarida, Gang Anggrek secara jelas tercantum sebagai batas sebelah timur, namun faktanya kini justru tertutup tembok.
Kejanggalan semakin kuat karena saat penutupan berlangsung, di lokasi disebut hadir sejumlah oknum aparatur. Di antaranya oknum Polsek Sunggal, oknum anggota Koramil 0201-06/Medan Sunggal, oknum Dinas SDABMBK Kota Medan, oknum Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Medan Sunggal, Lurah dan Sekretaris Lurah Kelurahan Sunggal, serta Kepala Lingkungan IV, beserta sejumlah massa yang dinilai berpihak kepada Syaiful Bahri. Tim kuasa hukum meminta Pemko Medan dan institusi terkait memeriksa kapasitas, dasar kewenangan, dan tindakan masing-masing pihak tersebut.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa hak milik tidak bersifat mutlak. Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.” Artinya, sertipikat hak milik bukan memberikan kekuasaan tanpa batas, pemegang hak tetap wajib memperhatikan kepentingan orang lain dan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Kantor Hukum Pelita Konstitusi mendesak Pemko Medan, BPN Kota Medan, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terbuka meliputi dokumen pertanahan, status hukum Gang Anggrek, batas bidang tanah, legalitas pembangunan tembok, serta peran aparatur di lapangan. “Jika seluruh proses memiliki dasar hukum dan izin yang sah, silakan tunjukkan dan buka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Dongan. (SA).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.



