MEDAN-TURANGNEWS.COM-Ada yang tidak lajim dan melanggar akal sehat serta aturan kesehatan yang diterapkan Manajemen RS Esmun yang berlokasi di Medan Marelan. Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang seharusnya menjadi pintu penyelamat nyawa, kini justru disulap menjadi loket antrian layaknya puskesmas. Pasien gawat darurat diharuskan mengambil nomor antrian dan menunggu giliran dipanggil, Senin (21/09/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Ironisnya, praktik nyleneh ini memakan korban. Salah satu pasien yang ditemui awak media mengaku sudah ketiga kalinya datang ke RS Esmun dengan keluhan sakit perut hebat, namun selalu dipulangkan dari IGD tanpa penanganan maksimal. "Saya dia kali sudah om di pulangkan dari IGD Rumah sakit Esmun, padahal saya sudah enggak kuat nahan sakit di perut ku ini, alasannya karena obat tidak ada yang cocok untuk tubuhku, sehingga saya di pulangkan tanpa diberikan solusi, padahal saya berharap kali bisa di infus supaya badan ku sedikit lebih enakan," keluhnya dengan wajah menahan sakit sambil menunggu antrian.
Keheranan awak media pun memuncak saat bertanya, apakah pasien IGD harus antri. Pasien tersebut menjawab spontan dengan nada heran dan takut. "Iyah om, enggak biasanya ini gini om, parahnya lagi saya takut ini setelah sudah nomor gilirannya nanti saya di pulangkan lagi, apa karena saya pasien BPJS yah om," jawabnya. Fakta ini diperkuat oleh pengakuan satpam yang menjaga pintu masuk sekaligus merangkap petugas pendaftaran. "Iyah bang semua harus berdasarkan nomor antrian, tidak terkecuali pasien IGD," jawabnya enteng.
Padahal, prosedur ini jelas-jelas MELANGGAR PERATURAN MENTERI KESEHATAN. Berdasarkan Permenkes RI No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, pelayanan di IGD wajib menggunakan sistem TRIASE, bukan nomor antrian. Di IGD, pelayanan dilakukan berdasarkan tingkat kegawatan setelah melalui proses triase, dan semua pasien masuk IGD harus melalui sistem triase. Artinya, pasien dinilai tanda vitalnya, bukan nomor kertasnya. Satpam tidak memiliki kompetensi medis untuk melakukan triase.
Tindakan RS Esmun juga berpotensi melanggar UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yang menyatakan pasien gawat darurat wajib dilayani tanpa seleksi awal berdasar status ekonomi, administratif, atau asuransi, dan segala tindakan administratif dilakukan paralel dengan intervensi medis. Memulangkan pasien berulang kali dengan alasan "obat tidak cocok" tanpa solusi, infus, observasi, atau rujukan adalah bentuk penelantaran pasien dan pelanggaran hak pasien untuk mendapatkan keselamatan dan pencegahan kecacatan.
Untuk itu, diminta kepada Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinkes Sumut, dan BPJS Kesehatan Cabang Medan untuk segera turun melakukan sidak dan memberikan sanksi tegas kepada Manajemen RS Esmun Medan Marelan. Jangan sampai IGD yang seharusnya menyelamatkan nyawa, berubah menjadi loket antrian yang mematikan. Jika pasien miskin dan peserta BPJS diperlakukan seperti ini, di mana letak keadilan pelayanan kesehatan ? (SA).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.



