-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Budi Arie Setiadi Ingatkan Jika Istri dan Anak Kepala Desa Dilarang Menjadi Pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Sabtu, 21 Februari 2026 | 07.21.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-21T15:21:19Z

Keterangan Photo : Budi Arie Setiadi Mantan Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.


JAKARTA-TURANGNEWS.COM-Budi Arie Setiadi yang merupakan mantan Wartawan, yang sempat menjabat Menteri Koperasi Indonesia di Kabinet Merah-Putih Prabowo-Gibran, kembali mengingatkan semua Kepala Desa se-Indonesia jika Istri dan anak serta keluarga Kepala Desa dilarang menjadi pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.


Dalam kesempatannya Mantan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa istri, anak, serta keluarga inti Kepala Desa (Kades) dilarang menjadi pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas program dan mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atau fraud dalam pengelolaan dana koperasi, paparnya Sabtu (21/02/2026) merespon pertanyaan wartawan terkait program awal dicanangkannya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih oleh Presiden Prabowo Gibran. 


Berikut adalah rincian aturan mengenai struktur dan kepengurusan Kopdes Merah Putih, menurut Budi Arie Setiadi :


1. Larangan Hubungan Keluarga. 

Pengurus tidak diperbolehkan memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat kesatu (seperti istri atau anak) dengan pengurus lain maupun dengan pihak pengawas. Jika ditemukan pelanggaran, kementerian akan membatalkan kepengurusan tersebut. 


2. Peran Kepala Desa (Kades). 

Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus. Secara otomatis, Kades memiliki peran sebagai Ketua Dewan Pengawas (ex officio) untuk memantau jalannya koperasi di desanya. 


3. Pihak Lain yang Dilarang. 

Selain keluarga Kades, pihak-pihak berikut juga dilarang menjadi pengurus Kopdes Merah Putih diantaranya :

- Aparat dan perangkat desa.

- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 


4. Mengenai Kopdes Merah Putih. 

Kopdes Merah Putih adalah program pemerintah yang menargetkan pembentukan hingga 80.000 unit koperasi desa di seluruh Indonesia. Program ini didukung dengan modal pinjaman produktif (bukan hibah) berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per unit untuk menggerakkan ekonomi desa dan memangkas rantai pasok pangan. 


Informasi ini perlu kembali diingatkan agar Kepala Desa tidak kebablasan dan salah penafsiran. (**).

×
Berita Terbaru Update