-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Melalui Kasat Lantas, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana Tegaskan "Biaya Penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai Sudah Sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak."

Jumat, 23 Januari 2026 | 19.33.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-24T03:33:27Z

Keterangan Photo : Kasat Lantas Polres Binjai AKP Indra Jaya Girsang Saat Memberikan Penjelasan ke Wartawan, Jum'at (23/01/2026).


BINJAI-TURANGNEWS.COM-Sebagai dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Penerbitan Surat Izin Mengemudi di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi Polres Binjai sudah sesuai standar operasional prosedur.


Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana,S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Indra Jaya Girsang kepada wartawan pada hari Jumat 23 Januari 2O26.


Lebih lanjut AKP Indra Jaya Girsang menyebutkan mekanisme penerbitan SIM datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.


"Pemohon penerbitan SIM dengan persyaratan administrasi berupa KTP tes sehat dan psikologi," ucap AKP Indra Jaya Girsang.


Sementara itu pembayaran biaya Penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai sudah sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020. Untuk biaya tambahan hanya untuk tes Psikologi dan Kesehatan. Setelah itu lulus uji teori dan praktik simulator dan lintasan. Terakhir pencetakan SIM setelah data terverifikasi dan semua tahapan tuntas, sambung AKP Indra Jaya Girsang.


"Tidak benar ada biaya tambahan dalam penerbitan SIM di Satpas SIM Polres Binjai, tegas AKP Indra Jaya Girsang. (**).

×
Berita Terbaru Update