-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masyarakat Cari Malin Kundang di Kemenag Asahan, Minta Kapolda dan Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan PNS Siksa Ayah Kandung.

Selasa, 21 Oktober 2025 | 04.14.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-21T11:14:25Z

Keterangan Photo : Aksi Warga di Kantor Kemenag Asahan yang ingin bertemu langsung dengan Oknum PNS di Kemenag Asahan yang dianggap Malin Kundang tetap dipelihara Kakan Kemenag Asahan, didepan Kantor Kemenag Asahan, Senin (20 /10/2025).



ASAHAN-TURANGNEWS.COM-"Jika tidak mampu Polres dan Kejaksaan Asahan  selesaikan Kasus Dugaan Penyiksaan Ayah Kandung, kita minta Kapoldasu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mengambil alih kasus PNS di Lingkungan Kemenag RI di Kabupaten Asahan, pasalnya hampir 8 bulan kasus Tingkat Lidik dengan satu bulan jadi tersangka, namun pelaku belum juga ditahan pihak Kejaksaan dan Polisi dengan alasan, PNS tidak mungkin melarikan diri dan koperatif setiap Minggu wajib lapor," hal itu diteriakkan sejumlah masyarakat yang ingin bertemu langsung dengan Oknum PNS di Kemenag Asahan yang dianggap Malin Kundang tetap dipelihara Kakan Kemenag Asahan, didepan Kantor Kemenag Asahan, Senin (20 /10/2025) sekira pukul : 10.00 WIB.


Selain itu masyarakat juga meminta Menteri Agama segera memecat Oknum Stap Kemenag yang leluasa masuk kantor tanpa menunjukkan rasa bersalah dan malu kepada masyarakat, dengan kelakuannya melukai Ayah Kandungnya didalam parit didepan Jemaah Mesjid Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap pada bulan Maret 2025 lalu, menurut Jemaah Mesjid, pelaku selain diduga merusak kaca jendela rumah dan Pintu,  pelaku diduga juga melakukan kejahatan penggelapan uang sekira 150 juta rupiah secara bersama-sama dengan suaminya yang menjadi Pegawai P3K di Dinas BPBD Asahan yang belum setahun diangkat Pemkab Asahan .


Korban berinisal "S", kepada wartawan juga mengaku telah malaporkan Suami Istri itu ke Polres tentang Pelanggaran Hukum 372-378 KUHP Pidana .


Sejumlah praktisi hukum berpendapat  jika terpenuhi kedua unsur pasal 351 dan pasal 372, Oknum PNS Kemenag bisa saja dua kali dijadikan tersangka dengan istilah Bebas Tampung.


Hingga berita ini di terbitkan, belum ada  keterangan resmi dari pihak Kemenag di Asahan, hanya sekuriti di Asahan yang sempat Kemenag menjelaskan jika Kakan Kemenag tidak berada di Kantor, Karena sedang dinas luar. (TIM).

×
Berita Terbaru Update