TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM- Sebelumnya pada hari Selasa, tanggal : 26 Maret 2024, salah satu Akun Facebook FASUGI ZILIWU yang pemiliknya tidak kenal diduga telah melakukan penghinaan melalui postingannya, dan telah menghina dua orang Putra Daerah di Desa Manduamas Baru atas nama "Dirman Draha" dan "Pa. Intan Dohona" dengan perkataan yang sangat keji yang ditujukan kepada kedua keluarga tersebut ("Dirman Draha" dan "Pa. Intan Dohona"-Red).
Selanjutnya "Dirman Draha" dan "Pa. Intan Dohona" yang tidak terima Postingan Facebook yang dimuat oleh Akun Facebook FASUGI ZILIWU, saat itu langsung membuat laporan ke Polsek Manduamas, namun laporannya menurut petugas piket di Polsek Manduamas saat itu, didapat direalisasikan di Polsek karena terkait dugaan kasus pencemaran nama baik harus di Polres Tapanuli Tengah.
Maka "Dirman Draha" dan "Pa. Intan Dohona" saat itu melanjutkan laporannya ke Polres Tapanuli Tengah, namun lagi-lagi "Dirman Draha" dan "Pa. Intan Dohona" mengalami kekecewaan karena laporannya kembali tidak bisa di proses, karena tidak diketahui siapa pemilik akun Facebook FASUGI ZILIWU.
Akhirnya, setelah setahun berlalu tanpa disadari oleh "Dirman Draha" dan "Pa. Intan Dohona", muncul kembali postingan fitnah dan ujaran kebencian yang kembali di tuduhkan ke "Dirman Draha" dan "Pa. Intan Dohona" pada hari Kamis (16/10/2025) diakun Facebook yang beda nama, dan dibagikan kembali dibeberapa grup Facebook oleh akun Facebook yang bernama "Antan Aryl Officcially" dan jika melihat photo dari Profilnya diketahui pemilik akun "Antan Aryl Officcially" berinisal KAFIKI LAOLI dan merupakan anak seorang Kadus IV Batupati Desa Manduamas Baru, namun saat ini KAFIKI LAOLI tidak diketahui keberadaannya.
Maka, setelah mengetahui siapa sebenarnya yang berada dibalik akun Facebook FASUGI ZILIWU, maka "Dirman Draha" dan "Pa. Intan Dohona" berencana akan kembali membuat laporan ke Polres Tapanuli Tengah atas Fitnah dan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada mereka berdua, sebagaimana diketahui kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituangkan melalui media sosial diatur di UU ITE Pasal 27A UU 1/2024,Pasal 27A UU 1/2024 mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh suatu hal melalui sistem elektronik dapat dipidana.
Dengan Pokok-pokok Pasal 27A UU 1/2024Tindakan yang dilarang, Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal. Yang dilakukan melalui sistem elektronik dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Maka kepada pelaku dapat dikenakan Ancaman pidana Pidana maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 400 juta.
Kepada Wartawan "Dirman Draha" mengatakan, "kali saya berharap Polisi yang Presisi di Polres Tapanuli Tengah dapat merespon laporan saya, mengingat photo dan Identitas sudah jelas siapa sebenarnya di balik akun Facebook FASUGI ZILIWU," sebutnya, Jum'at (17/10/2025).
"Saya tidak terima atas postingan yang dilakukan oleh atas akun Facebook yang bernama Antan Aryl Officcially alias Kafiki Laoli, yang diketahui merupakan anak dari Kepala Dusun Batupati Desa Manduamas Baru, yang telah menghina saya tanpa dasar yang jelas serta mempermalukan saya lewat postingannya di akun Facebook miliknya, dan saya pastikan kasus ini akan diselesaikan di jalur hukum melalui proses penyidik di Polres Tapanuli Tengah. Mengingat dampak dari beberapa postingannya sangat berdampak terhadap mental dan tekanan bathin buat saya dan keluarga," pungkas Dirman mengakhiri keterangnya. (GS).