Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Suka-sukanya Rampas Mobil Orang, 6 Anggota Dept Colector Masuk Sel, Bravo Unit Jatanras Polres Asahan.

Rabu, 14 Mei 2025 | 19.56.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-15T02:56:19Z

Keterangan Photo : Polres Asahan Gelar Pers Rilis Kasus Perampasan Mobil Oleh Debcolektor, Rabu (14/5/2025).



ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Unit Jatanras Polres Asahan meringkus 6 dari 9 orang Debt Colector yang melakukan aksi perampasan sebuah mobil Merk Mirage bernopol BM 1765 PG milik Irma Dani (33) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.


Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasatreskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya telah meringkus 6 orang pelaku masing-masing berinisial MMA (33) tahun warga Jalan Sisingamangaraja Lingkungan II Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur, RMS (39) tahun warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, IRW (45) tahun warga Jalan Mas Mansyur Lingkungan III, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, HZ (49) tahun warga Jalan Syech Ismail II Lingkungan VI, Kecamatan Kisaran Barat dan  HS (40) tahun warga Kompleks PT. BSP  Lingkungan III Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur.


"Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat  (29/3/2025) sekira pukul 16.00 Wib, Korban beserta keluarga melintas di Jalan HOS Cokroaminoto dengan mengendarai mobil Mirage. Tiba-tiba mobilnya dihadang oleh para pelaku yang mengaku dari PT. Adira Finance dan menyuruh korban untuk keluar dari mobil dan menyebutkan bahwa mobil tersebut sudah menunggak selama 4 tahun dan akan menarik mobil tersebut. Dan salah seorang dari pelaku menarik kunci kontak mobil tersebut. Sempat terjadi perdebatan antara korban dan para pelaku dan pelaku meminta uang sebesar Rp. 15 juta  agar mobil tidak ditarik. Karena tidak memiliki uang, salah seorang pelaku mendatangkan mobil derek dan secara paksa mobil derek tersebut membawa mobil  yang mana di dalam mobil masih ada anak dan adik  korban ke gudang PT. Adira yang berada di terminal Madya Kisaran" Jelas Afdhal, Rabu (14/5/2025).


Lebih lanjut perwira menengah kepolisian berpangkat dua melati ini menyebutkan setelah kejadian tersebut, korban membuah laporan polisi dan dari video milik korban kita berhasil meringkus 6 dari 9 orang pelaku 


"Saat ini ke 6 pelaku sudah kita amankan dan kita masih memburu 3 pelaku lagi yang identitasnya sudah kita kantongi dan kita menghimbau kepada ke tiga pelaku tersebut segera menyerahkan diri ke Mapolres Asahan dan untuk ke 6 pelaku kita jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55.56  dan Pasal 335 ayat (1) ke 1e Jo Pasal  55.56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun" jelasnya. (SA).

Sumber : Humas Polres Asahan.

×
Berita Terbaru Update