Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gaji TNI Terbaru Sesuai PP Nomor 6 2024, Berikut Rincian Lengkap dari Tamtama Hingga Perwira Tinggi.

Selasa, 13 Mei 2025 | 18.18.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-14T01:21:09Z
Keterangan Photo : Rincian Gaji TNI Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.



JAKARTA-TURANGNEWS.COM-Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 resmi menetapkan besaran gaji pokok TNI tahun 2025 yang berlaku untuk seluruh Personel Militer, mulai dari pangkat terendah (Tamtama) hingga Perwira Tinggi.



Dilansir dari INFO HUKUM dijelaskan, Setiap anggota TNI akan menerima gaji pokok berbeda tergantung pada pangkat dan masa kerja golongan (MKG).



Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Presiden RI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan prajurit aktif.



Komponen Gaji Bulanan TNI

Selain gaji pokok, berikut adalah beberapa komponen tunjangan TNI yang diterima setiap bulannya :



Gaji Pokok :


- Tunjangan Keluarga (istri/suami dan anak).



- Tunjangan Pangan.



- Tunjangan Kinerja.



- Tunjangan Umum.



- Tunjangan Jabatan Struktural.



- Tunjangan Penugasan di Daerah Terpencil.



- Tunjangan Penugasan ke Papua.



- Tunjangan Babinsa.



- Tunjangan Kemahalan di Papua.



Berikut Rincian Gaji Pokok TNI terbaru 2024 Berdasarkan Pangkat :



- Gaji Tamtama TNI (Golongan I)

Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp. 1.775.000 – Rp. 2.741.300.



- Prajurit Satu / Kelasi Satu : Rp. 1.830.500 – Rp. 2.827.000.



- Prajurit Kepala / Kelasi Kepala : Rp. 1.887.000 – Rp. 2.915.000.



- Kopral Dua : Rp. 1.916.800 – Rp. 3.000.000.



- Kopral Satu : Rp. 2.007.700 – Rp. 3.100.700.



- Kopral Kepala : Rp. 2.070.500 – Rp. 3.197.700.



Gaji Bintara TNI (Golongan II) :


- Sersan Dua : Rp. 2.272.100 – Rp. 3.733.700.



- Sersan Satu : Rp. 2.343.000 – Rp. 3.850.500.



- Sersan Kepala : Rp. 2.416.400 – Rp. 3.971.000.



- Sersan Mayor : Rp. 2.492.000 – Rp. 4.095.200.



- Pembantu Letnan Dua : Rp. 2.570.000 – Rp. 4.223.300.



- Pembantu Letnan Satu : Rp. 2.650.000 – Rp. 4.335.400.



Gaji Perwira Pertama TNI (Golongan III) :


- Letnan Dua : Rp. 2.954.200 – Rp. 4.779.300.



- Letnan Satu : Rp. 3.046.600 – Rp. 5.096.500.



- Kapten : Rp. 3.141.900 – Rp. 5.163.100.



Gaji Perwira Menengah TNI (Golongan IV) :


- Mayor : Rp. 3.240.200 – Rp. 5.324.600.



- Letnan Kolonel : Rp. 3.341.200 – Rp. 5.491.200.



- Kolonel : Rp. 3.446.000 – Rp. 5.663.000.




Gaji Perwira Tinggi TNI (Golongan IV) :


- Brigjen / Laksma / Marsma : Rp. 3.553.800 – Rp. 5.810.100.



- Mayjen / Laksda / Marsda : Rp. 3.665.000 – Rp. 6.022.800.



- Letjen / Laksdya / Marsdya : Rp. 5.485.800 – Rp. 6.211.200.



Kesimpulan : Dengan diberlakukannya PP Nomor 6 Tahun 2024, seluruh anggota TNI kini menerima gaji pokok dan tunjangan yang lebih terstruktur, menyesuaikan dengan tanggung jawab dan lama dinasnya.



Bagi prajurit aktif, perwira, dan keluarga, informasi ini penting untuk mengetahui hak dan penghasilan setiap bulan. (SF).

×
Berita Terbaru Update