BINJAI-TURANGNEWS.COM-Ketua DPD AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Sumatera Utara Frita Purba di dampingi Novita Bangun Wakil Bendahara DPD AWPI Sumut dan Feidrow B Pinem SH Pengacara, akhirnya melaporkan keberatan/kerugian dalam hal konstitusional dan hak hak hukum lainnya.
Dalam kesempatannya kepada wartawan Frita Purba mengatakan, "jujur saya kecewa karena laporan saya tidak dilanjutkan oleh penyidik, ada dugaan penyidik tidak serius dan tidak profesional dalam melakukan penyelidikan atas laporan saya, sehingga perkara pidana tersebut terkesan sengaja dihentikan dan diduga adanya intervensi atau campur tangan dari Oknum Anggota Polri yang berinisial K di Polres Binjai, yang saya duga merupakan Bekingan dari terlapor Eddy Chandra alias Cen Siong, dibuktikan informasi saya peroleh pada saat pelaporan pertama pada tanggal 28 Mei 2026 di Polres Binjai, dimana terlapor Eddy Chandra alias Cen Siong menyambung tigakan telepon dengan oknum polisi saat piket di SPKT polres binjai yang bermarga Marpaung," ungkapnya, Jum'at (04/09/2026) di Polres Binjai.
Keterangan Photo : Ketua DPD AWPI Sumut Frita Purba di dampingi Novita Bangun Wakil Bendahara DPD AWPI Sumut dan Pengacaranya Feidrow B Pinem SH Saat Menyerahkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) di Polres Binjai dan Terima oleh Bapak Josua.Menurut Frita Purba lagi, Hal ini cukup jelas memperkuat dugaan saya bahwa dari awal laporan saya ini tidak akan dijalankan dengan benar, hingga penyidik Polsek Binjai Utara menghentikan penyelidikan laporan saya.
Pada awal tanggal 28 Mei 2026 saya melapor ke Polres Binjai suatu peristiwa tindak pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 483 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP, yang terjadi di Jl T A Hamzah, psr 1 cina Jati Utomo Binjai Utara kota Binjai Sumatera Utara, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar pukul : 20:00 WIB dengan terlapor atas nama Eddy Chandra alias Cen Siong berdasarkan laporan polisi nomor ; LP/B/317/V/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA pertanggal 28 Mei 2026.
Berdasarkan laporan tersebut di atas penyelidikan tersebut dilimpahkan pada Polsek Binjai Utara sesuai surat nomor:T/75/V/2026/RESKRIM tentang pemberitahuan hasil penelitian laporan/pengaduan.
Laporan saya dilimpahkan ke polsek binjai utara, saya telah menyerahkan 2 alat bukti berupa rekaman vidio (CD) yang berisi terlapor melakukan pengancaman dengan mengacungkan pisau, dan saksi saksi atas nama :
a. Frita Eva Lisna Purba (selaku korban).
b. Janpiter Siregar
c. Wawan Dermawan Rawi
d. Angle Feby Olia Siregar
e. Wiwi
f. Kurnia
g. M. Ali Sukron Hasibuan
h. Eddy Chandra alias Cen Siong (terlapor).
Bahwa terhadap laporan saya ini diduga tidak ditangani dengan profesional oleh rekan rekan penyidik Polsek Binjai Utara Iptu Budi Santoso SH, M. H, Aiptu Esap A Sinulingga, Ipda Suriya SH. Dimana dalam keterangannya menyebutkan seluruh bukti bukti yang saya serahkan belum memenuhi unsur tindak pidana yang saya laporkan, walaupun jelas terlihat di vidio saat terlapor Eddy Chandra alias Cen Siong mengacungkan pisau kearah kepala saya sambil berteriak mengucapkan kata-kata "Kau yah, tidak akan betah kau disini."
Dengan hal hal yang saya uraikan diatas, saya merasa sangat keberatan dan saya didampingi rekan dan pengacara, bersama sama ke Panimal Polres Binjai, kami disambut dengan Baik oleh Kanit Panimal Bapak Nelson Purba dan berbincang-bincang menerangkan perihal peristiwa perkara yang saya alami dan diarahkan membuat laporan tertulis ke Dumas polres Binjai.
Akhirnya kami membuat surat laporan secara tertulis di tujukan kepada Kapolres Binjai, ke Pengaduan Masyarakat (Dumas)dan kita serahkan di terima oleh Bapak Josua tertera nama di surat tanda terima surat pengaduan dan ditandatangani tertanggal 04 September 2026.
Harapan saya semoga kiranya laporan saya tersebut dapat dibuka kembali dengan mempertimbangkan bukti bukti permulaan yang sudah cukup jelas memenuhi unsur unsur tindak pidana yang saya laporkan sesuai arahan Salam PERSISI yang dikumandangkan KAPOLRI RI. (NV).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.




