Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Melalui Proses Panjang, Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Diungkap Wartawan turangnews.com Membuahkan Hasil, Pelaku Diamankan di Polres Binjai.

Rabu, 14 Mei 2025 | 22.16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-15T05:17:37Z
Keterangan Photo : Pelaku Rudapaksa l Terhadap Anak Dibawah Umur di Binjai Utara Saat Dimintai Keterangan Oleh Bhabinkamtibmas.


BINJAI-TURANGNEWS.COM-Setelah melalui proses yang cukup panjang dan njelimet seperti benang kusut, disebabkan ibu kandung korban terang-terangan membela pelaku dan berusaha mengancam wartawan ini jika terus mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh suami sambungnya terhadap anaknya.


Kendati wartawan ini sudah koordinasi ke Kepling dan Lurah Serta Bhabinkamtibmas, bahkan ke Polres Binjai dan ke Poldasu bahkan ke KPPAI, tetap saja pelaku tidak bisa ditahan dikarenakan wartawan ini tidak bisa menghadirkan korban karena di sembunyikan oleh ibunya, juga dikarenakan tidak ada yang melapor atau keberatan dari kasus yang menimpa korban yang berinisial "S" (13) tahun.


Bahkan Redaksi turangnews.com berkali-kali kordinasi ke Lurah, bahkan Lurah dimana tinggal pelaku dan korban mengaku bingung atas kasus yang dialami oleh warganya. Namun Lurah tetap berupaya untuk berkordinasi ke wartawan ini bagaimana solusinya agar pelaku bisa digiring ke Polisi, mengingat kendalanya ibu kandung korban berupaya melindungi pelaku yang diakui sebagai suaminya kendati tidak bisa menunjukkan bukti surat pernikahannya.


Menurutnya, "Jujur saya bingung atas kasus ini bang, saya juga baru dengar kasus pelecehan ini dari Bu Frita dan Bu Novi yang wartawan itu, sebelumnya saya tidak dengar bang, padahal kejadiannya sudah cukup lama berlangsung, tapi karena ibu kandungnya diduga berusaha menutupinya sehingga tidak mencuat," ungkap Lurah melalui telepon, pada hari Kamis (08/05/2025) sekira pukul : 22.30 WIB kemarin.

Keterangan Photo : Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Dibawah Umur di Jemput Polres Binjai dari Kediamannya.


Setelah semua jalan sudah ditempuh namun Pelaku tidak bisa juga digiring ke Ranah Hukum di Polisi, wartawan ini tidak berputus asa dan terus berkoordinasi ke Redaksi untuk langkah selanjutnya, yang akhirnya bu Frita Purba dan bu Novi ketemu dengan yang satu Marga dengan Ayah Kandung "S", yang akhirnya wartawan ini dapat informasi dimana tinggal Ayah Kandung korban.


Setelah ketemu Ayah Kandung korban, wartawan bergerak ke Polres Binjai untuk membuat laporan ke SPKT, yang selanjutnya setelah melalui proses yang cukup melelahkan korban bisa dihadirkan ke Polres Binjai, namun setelah diketahui informasi dari korban yang menyebutkan jika awal mula kejadian ada di wilayah hukum Polres Langkat, maka Ayah Kandung korban diarahkan supaya buat laporan ke Polres Langkat, dari Polres Langkat diketahui lagi informasi dari korban jika kejadian yang lama berlangsung ada di Wilayah Hukum Polres Binjai, akhirnya wartawan ini bergerak kembali ke Polres Binjai bersama Ayah Kandung korban.


"Sesampainya di Polres Binjai, kami ada kendala lagi pak Sup, karena uwak korban (kakak dari Ibunya) ngotot mau atas nama dia yang buat Laporan, jujur kami tentang karena kami sudah menghadirkan Ayah Kandung korban, kemudian ibu kandung korban yang selama ini berupaya menutupi perbuatan busuk suaminya mau tampil maju sebagai pelapor, jujur saya keberatan karena setelah kita berupaya dan berusaha mati-matian bahkan sempat diancam oleh ibu korban dan suaminya, e sekarang mau tampil sebagai pelapor atas kejadian yang dialami anaknya," sebut Frita Purba ke Redaksi.


Lanjut Frita Purba lagi, "setelah berhasil dibuat laporan oleh Ayah Kandung korban, dan setelah berhasil diamankan ke Polres Binjai atas Laporan Polisi yang bernomor LP/B/258/V/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal : 14 Mei 2025 pukul : 20.22 WIB, bertempat di Kantor Kepolisian tersebut diatas, pada hari tanggal ditandatanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan atas nama Edison Sihombing (38) tahun, warga : Laumil Gadong, Tiga Lingga -Dairi, yang telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, yang terjadi di Jalan PETAI PERUMAHAN TANDAM INDAH, TITIK KOORDINAT JATI UTOMO, BINJAI UTARA KOTA BINJAI SUMATERA UTARA, atas nama terlapor KASIM, dan laporan ditandatangani oleh : Edison Sihombing sebagai Pelapor, yang ditandatangani oleh an. KA.SPKT RESOR BINJAI, KANIT III yang bertanda tangan JEMI SANDRO RIKO MANIK, SH dengan pangkat : AIPTU NRP : 83050268, tertanggal : 14 Mei 2025," ungkapnya.


Mengakhiri ucapannya Frita Purba yang didampingi Novi menyebutkan, "kita akan terus giring kasus ini hingga proses hukum yang seharusnya, supaya mereka-mereka yang selama ini berpikiran picik tentang wartawan bisa paham, tidak semua wartawan itu bergerak dan bertindak semata-mata karena uang, apa yang kami lakukan semata-mata demi kemanusiaan demi masa depan si korban pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur," pungkasnya. (SF).

×
Berita Terbaru Update