-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Siumbut Baru Resah, Tiang Fiber Optik Ilegal Ancam Nyawa Anak-Anak, Bupati Asahan Ditantang Tertibkan !!

Minggu, 01 November 2026 | 18.47.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-02T02:47:32Z

Keterangan Photo : Kantor Bio Asahan (kiri), dan 4 tiang dari provider berbeda berdiri jejer rapat dalam satu titik persis di depan rumah warga, di Jalan Budi Utomo, Lingkungan 1, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur.

ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Potret dugaan bobroknya tata kelola pemerintahan di Kabupaten Asahan kembali dipertontonkan. Warga Jalan Budi Utomo, Lingkungan 1, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dibuat geram dan resah. Bukan karena banjir, tapi karena maraknya tiang fiber optik provider wifi ilegal yang tumbuh subur bak jamur liar di atas parit drainase dan bahu jalan.


Berdasarkan investigasi lapangan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, tim menemukan fakta mencengangkan: 4 tiang dari provider berbeda berdiri jejer rapat dalam satu titik persis di depan rumah warga. Kondisi ini oleh warga disebut sebagai "Kuburan Tiang". Kabelnya semrawut melintang rendah di atas atap dan jalan permukiman, sangat membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak.


"Kami tidak pernah dimintai izin. Tiba-tiba sudah berdiri 4 tiang di depan rumah. Kalau roboh menimpa anak-anak, siapa yang tanggung jawab? Providernya pun tidak ada plang namanya," ujar seorang warga Siumbut Baru yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut diintimidasi.


Fakta di lapangan ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi diduga kuat sebagai pelanggaran pidana dan pembangkangan terhadap negara.


4 Pelanggaran Fatal Yang Dilakukan Provider dan Didiamkan Pemkab Asahan :


1. Tabrak PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38: Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) untuk jaringan utilitas WAJIB izin penyelenggara jalan. Tiang di atas drainase Jl. Budi Utomo diduga kuat tidak memiliki Izin Pemanfaatan Rumija dari Dinas PUTR Kabupaten Asahan. Artinya: ILEGAL.


2. Langgar Permen PU No. 20/PRT/M/2010 Pasal 7 & 13: Setiap pemasangan utilitas di bahu jalan dan drainase wajib ada Rekomendasi Teknis dan Izin Galian. Menanam tiang di atas parit jelas merusak konstruksi drainase dan menghambat aliran air. Ini adalah perusakan fasilitas umum.


3. Lawan Permen Kominfo No. 14/2016 & No. 13/2019: Aturan mewajibkan sharing infrastructure / ducting bersama. Satu tiang harusnya dipakai 4-5 provider. Fakta di Siumbut Baru justru sebaliknya, masing-masing provider tanam tiang sendiri. Ini bukti nyata keserakahan provider dan mandulnya penataan kota oleh Bupati.


4. Rampok PAD Asahan, Langgar Perda Retribusi & PP No. 6/2021: Setiap tiang telekomunikasi wajib bayar retribusi yang menjadi PAD. Jika tanpa izin, maka miliaran rupiah PAD Asahan raib setiap tahun. Ini kerugian negara yang menjadi tanggung jawab DPMPTSP dan Bapenda.

Kominfo Ngaku Tak Punya Data, PUTR Pilih Bungkam - Asahan Jadi Lahan Jajahan Provider


Bobroknya dugaan pengawasan Pemkab Asahan semakin terbukti dari pengakuan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, Arbin Tanjung.


Saat dikonfirmasi Sabtu (30/10/2026) pukul 18.06 WIB, ia menjawab dengan  kalimat, "Mohon Izin Untuk Izin maupun Rekomendasi pendirian Tower dari Propider tidak ada melalui diskominfo Kabupaten bang, jadi data tentang provider yg ada di kabupaten tidak ada sama kita bg," tulisnya via WhatsApp centang biru dua.


Pengakuan ini adalah tamparan keras bagi Bupati Asahan. Bagaimana mungkin sebuah kabupaten membiarkan infrastruktur telekomunikasi tumbuh liar tanpa pendataan, tanpa penataan, tanpa pengawasan, dan tanpa kontribusi PAD? Asahan seperti tanah tak bertuan, menjadi lahan jajahan provider nakal.


Lebih parah lagi, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Ginting, memilih bungkam seribu bahasa. Konfirmasi wartawan terkait Izin Pemanfaatan Rumija dan Izin Mendirikan Tiang di Jl. Budi Utomo tidak dijawab. Sikap bungkam ini memunculkan tanda tanya besar: Ada apa antara PUTR dengan provider ilegal? Apakah ada pembiaran sengaja?


Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi masih membuka hak jawab seluas-luasnya kepada Bupati Asahan, Kadis PUTR, DPMPTSP, Bapenda, dan provider terkait.


Masyarakat Siumbut Baru mendesak Bupati Asahan tidak hanya duduk manis di kursi empuk. Warga meminta Bupati segera memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan pembongkaran total tiang-tiang wifi ilegal yang meresahkan dan membahayakan nyawa warga. Jika tidak mampu menertibkan 4 tiang di Lek 1 saja, bagaimana mau menata Asahan ? (TIM).

Editor : Eka Ratna Dilla SH.


×
Berita Terbaru Update