-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dituding Cemari Parit Oli, Pemilik Bengkel Genset di Medan Marelan Sebut Hanya Ilusi, Ketua DPW LAM Sumut Bongkar Aturan Mainnya.

Senin, 26 Oktober 2026 | 22.57.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-27T08:40:22Z

Keterangan Photo : (kiri) Aktivitas di Bengkel Genset Gg Mayor Tampak Truk Colt Diesel Menutup Badan Jalan, (kanan) Ketua LSM L.A&M, Zulkifli Merespon Pemberitaan, Selasa (27/10/2026).

MEDAN-TURANGNEWS.COM| Polemik bengkel genset milik warga berinisial Anto di Lingkungan 1, Gang Mayor, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, terus bergulir. Setelah sebelumnya diberitakan terkait dugaan pencemaran oli kotor ke parit, kini muncul bantahan dari pemilik usaha.


Informasi yang dihimpun, Anto membantah tudingan tersebut dan mengklaim oli kotor dari mesin genset yang diperbaikinya sudah ditampung dengan baik.


"Katanya oli kotornya ditampung bang, terus katanya warga yang mana yang merasa tercemar, itu hanya ilusi saja," ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, menirukan pernyataan pihak yang diduga membekingi usaha tersebut, Senin (26/10/2026) malam.


Menanggapi polemik ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumut Lembaga Alam & Masyarakat (LA&M), Zulkifli, angkat bicara. Ditemui di Kantornya Selasa (27/10/2026), Zulkifli menegaskan bengkel genset tidak bisa dianggap usaha biasa.


"Bengkel genset itu masuk kategori risiko menengah-tinggi. Ada unsur listrik tegangan tinggi, limbah B3, bahan bakar solar, dan kebisingan. Tidak bisa buka seenaknya di tengah pemukiman padat," tegas Zulkifli.

Menurutnya, ada 5 persyaratan wajib yang harus dipenuhi pemilik usaha :


1. Legalitas Usaha Berbasis Risiko : Sertifikat Standar dari OSS sesuai KBLI 33120 (Jasa Reparasi Mesin) dan 46591 (Perdagangan Mesin).


2. Kesesuaian Tata Ruang : Wajib memiliki KKPR. Lokasi di pemukiman padat tanpa zonasi industri/jasa jelas bermasalah.


3. Persetujuan Lingkungan : Wajib SPPL atau UKL-UPL karena menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, filter oli, dan air aki.


4. Izin Ketenagalistrikan : Untuk genset di atas 200 kVA, wajib memiliki Izin Operasi dari ESDM dan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Ini yang paling sering dilanggar.


5. Izin K3 Ketenagalistrikan: Dari Disnaker untuk instalasi dan tenaga tekniknya.


Ancaman Sanksi Tegas.


Zulkifli mengingatkan, sanksi bagi pelanggar tidak main-main. Mengacu pada UU Cipta Kerja No.11/2020 jo. UU No.6/2023 dan UU Perindustrian :


• Sanksi Administratif : Mulai teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penyegelan, hingga pencabutan izin. 


• Sanksi Pidana : Menjalankan usaha industri tanpa izin terancam kurungan 6 bulan atau denda puluhan juta. Jika melanggar tata ruang dan lingkungan, ancaman pidananya bisa 3 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. 


"Aturannya berlapis. UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan Pasal 49 ayat (1) jelas melarang pemanfaatan lingkungan permukiman untuk kegiatan yang menimbulkan gangguan. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur pidana bagi yang mendirikan usaha tidak sesuai peruntukan," jelasnya.


Ia merinci tiga sumber gangguan utama bengkel genset yang melanggar baku mutu permukiman :


• Kebisingan : Baku mutu perumahan hanya 55 dB, sementara test load genset bisa mencapai 85-100 dB. 


• Getaran dan Emisi : Asap solar dan getaran mesin. 


• Limbah B3 : Oli bekas, filter, dan aki yang jika dibuang ke parit akan mencemari sumur warga. 


"Dulu ada Izin Gangguan (HO), sekarang diganti Sertifikat Standar di OSS yang mewajibkan pengendalian kebisingan dan getaran. Jadi jika pemilik merasa tidak mencemari, itu hak dia berpendapat. Pertanyaan kuncinya : apakah 5 persyaratan di atas sudah dipenuhi? Apa dasar Lurah dan Kepling memberikan izin jika di tengah pemukiman padat seperti itu?" pungkas Zulkifli.


Kepling Tidak Mengakui Parit Tercemar, dan Bungkam Soal Ada Atau Tidaknya Izin Usaha dan Legalitas Bengkel Genset di Lingkungannya.


Sebelumnya, wartawan media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Lingkungan 1 Kelurahan Tanah Enam Ratus via WhatsApp, Kamis (22/10/2026).


Kepling 1 mengakui pernah mendengar laporan warga soal parit tercemar oli, saat gotong-royong membersihkan  parit, namun menurut Kepling itu handa candaan orang banyak.


"Memang mengenai adanya parit yang tercemari oli kotor dari bengkel genset itu sudah pernah saya dengar dari beberapa warga saat gotong-royong membersihkan saluran parit pak, namun itu menurut saya hanya candaan saja, maklumlah namanya juga orang banyak, tapi kalau sampai ada sumur salah satu warga yang tercemari oli kotor saya baru dengar ini pak," ujarnya.


Ia berjanji akan memediasi dengan pemilik bengkel dan menyampaikan hasilnya, hari ini Selasa (27/10/2026) sekira pukul : 15.20 WIB Kepling menjelaskan ke Wartawan ini jika setelah di chek bersama pemilik bengkel genset baik di parit maupun sumur tidak ada ditemukan oli kotor yang mencemari.


Hingga berita ini ditayangkan, pemilik bengkel genset belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi.


Redaksi TURANGNEWS.COM membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak sanggah bagi semua pihak terkait, sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999. (SA).


Editor : Eka Ratna Dilla SH.



×
Berita Terbaru Update