KISARAN-TURANGNEWS.COM-Dugaan penelantaran pasien yang berujung kematian tragis seorang bocah perempuan berusia enam tahun di RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran berbuntut panjang. Ayah dan Ibu korban resmi memberikan kuasa kepada 7 pengacara dari LBH RI Nusantara untuk menempuh jalur hukum pidana dan perdata.
Penandatanganan surat kuasa dilakukan di kediaman duka almarhumah Nazwin Nazwa Munajibah di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa malam, 3 November 2026, pukul 21.30 WIB. Prosesi berlangsung usai doa bersama dan takziah, disaksikan langsung oleh Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Asahan serta sejumlah awak media.
Tim kuasa hukum diketuai langsung oleh Ketua LBH RI Nusantara, Julianto Putra, LH., S.H., M.Kn.
17 Jam Meraung Kesakitan, Dokter Jaga Tak Kunjung Datang.
Ibu korban dengan linangan air mata mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap manajemen RSUD HAMS dan oknum dokter spesialis anak berinisial dr. Afn yang diduga sengaja tidak memberikan penanganan.
"Lebih dari 17 jam anak saya meraung-raung kesakitan luar biasa di ruang perawatan, sesak dan payah bernafas setelah diberi obat oleh suster jaga. Lebih dari lima kali saya dan suami meminta agar dr. Afn mau menjenguk anak saya. Suster hanya bilang 'sabar buk, dr. Afn sebentar lagi datang', hingga anak saya meninggal, dokter itu tidak juga datang," ungkap Ibu korban.
Ironisnya, pihak keluarga mengaku dilarang merekam video saat korban dalam kondisi kritis. Sejumlah video kepanikan keluarga dan upaya permohonan agar dokter datang kini telah diserahkan sebagai bukti tambahan kepada tim pengacara.
Ayah korban menambahkan fakta yang lebih memilukan. Rumah dinas dr. Afn yang hanya berjarak beberapa meter dari kamar rawat inap anaknya telah berulang kali didatanginya.
"Saya datang mencium tangannya berkali-kali memohon agar mau menjenguk anak saya yang sedang sekarat. Tapi dia tetap beralasan banyak prosedur yang harus dilalui. Hancur hati saya," tutur sang ayah.
Hingga berita ini diturunkan, orang tua korban mengaku belum menerima rekam medis dan berita acara resmi penyebab kematian putrinya dari manajemen rumah sakit. Pihak RSUD HAMS, termasuk Direktur, disebut hanya datang berombongan menyampaikan kalimat, "Sabar ya Bapak Ibu, mungkin ini sudah kehendak Yang Maha Kuasa," dengan nada ringan.
Tak Ada Ampun, LBH Bidik Pasal Berlapis.
Keluarga menegaskan, langkah hukum ini ditempuh bukan sekadar mencari keadilan pribadi, melainkan untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang pada masyarakat Asahan lainnya.
"Ini preseden buruk pelayanan RSUD milik Pemerintah Kabupaten Asahan yang dipimpin Bupati Taufik - Wakil Bupati Rianto. Kami tidak ingin ada korban lain," tegas orang tua korban yang diamini warga sekitar yang mengaku pernah merasakan buruknya pelayanan RSUD HAMS dengan kasus berbeda.
Ketua Tim Advokat, Julianto Putra, menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini secara resmi ke Polres Asahan hingga Polda Sumatera Utara, serta meminta atensi langsung Bupati Asahan dan Gubernur Sumatera Utara.
"Kami telah mengantongi sejumlah barang bukti, alat bukti, dan keterangan saksi termasuk video. Dalam waktu dekat laporan resmi akan kami layangkan," tegas Julianto.
Adapun jeratan hukum yang disiapkan tim LBH RI Nusantara meliputi :
1. Sanksi Pidana Tenaga Medis: Pasal 440 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta, serta pelanggaran prosedural Pasal 308 UU Kesehatan.
2. Sanksi Pidana Pimpinan RSUD: Pasal 438 Ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman denda hingga Rp2 miliar.
3. Sanksi Perdata berupa Ganti Rugi Materil dan Imateril.
4. Sanksi Administratif berupa pencabutan izin praktik dan evaluasi total manajemen RSUD HAMS.
"Ini adalah bentuk dugaan kesengajaan dan kelalaian berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak. Tidak ada toleransi. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas secara gratis," pungkas Julianto Putra. (ZA).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.





