-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tok !!! MK Mengungkapkan Wapres Gibran Tidak Memiliki Ijazah Setingkat SMA, Namun MK Tidak Dapat Membatalkan Penetapan Pelantikan Gibran.

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01.23.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-07T08:24:17Z

Keterangan Photo : Refli Harun dan Tim Pemohon.


JAKARTA-TURANGNEWS.COM-Usai mengikuti jalannya sidang gugatan di MK terkait dugaan ijazah SMA sederajat milik Wapres Gibran Rakabuming Raka, Refli Harun selaku tim pemohon mengatakan, "selama saya mengikuti sidang di MK baru kali ini kedua belah pihak yang bersengketa tersenyum, kami tersenyum karena MK mengakui jika Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA sederajat, di kubu sebelah juga tersenyum karena MK menyatakan tidak punya wewenang untuk membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres," sebutnya, Selasa (06/10/2026) malam.


Update kemarin, Selasa 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di Gedung MK, di MK Digelar sidang keputusan terkait Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.


Fakta yang sudah tercatat resmi diantaranya :


1. Pemohon : Mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Di antaranya disebut KIPP, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, Tiurma M.S Sihombing. Didaftarkan 10 September 2026, diregistrasi MK 17 September 2026.  

2. Yang dipersoalkan : Keabsahan syarat pendidikan saat pendaftaran cawapres Pemilu 2024, khususnya penyetaraan pendidikan dari UTS Insearch, terkait Pasal 169 huruf r UU No.7/2017 tentang Pemilu - syarat paling rendah tamat SMA/sederajat.  


3. Tuntutan pemohon :


• Menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 16 huruf r UU Pemilu bersifat wajib saat pendaftaran . 


• Menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum. 


 • Mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonan, dan membatalkan pelantikan sebagai Wapres. 

4. Fakta di persidangan : MK sempat memanggil Kemendikdasmen dan Kemenlu. Poin yang muncul: dokumen yang dipakai untuk penyetaraan bukan ijazah, melainkan sertifikat kehadiran dan transkrip nilai.  


Hasil putusan malam ini yang beredar :

Dalam sidang pengucapan putusan malam ini, Hakim Konstitusi Asrul Sani membacakan pertimbangan : MK mengungkapkan tidak menemukan bukti dokumen yang menunjukkan Wapres Gibran memiliki ijazah setingkat SLTA saat mendaftar Pilpres 2024.


 Berdasarkan fakta persidangan, Kemendikdasmen serta KBRI hanya menerima Certificate of Attendance dan transkrip nilai, tanpa lembar ijazah formal.  


Namun MK juga menegaskan kewenangan menilai keabsahan tindakan administratif penyetaraan dan verifikasi syarat pencalonan ada di lembaga lain. 


Dengan demikian, MK tidak dapat menerima permohonan sengketa untuk membatalkan penetapan maupun pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. (SA). 

Editor : Eka Ratna Dilla SH.

×
Berita Terbaru Update