-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sejumlah Advokat Asahan Selamatkan Nyawa Keluarga Bintang Satu Dari Sekapan Depkolektor

Selasa, 06 Oktober 2026 | 07.02.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-06T15:00:20Z

Keterangan Photo : Korban Saat di RSUD (kiri) dan Laporan Polisi resmi dengan Nomor: STTLP/B/B62/IX/2026/SPKT/Polres Asahan.

ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Aksi kekerasan yang diduga dilakukan debt collector atau mata elang kembali terjadi di Kabupaten Asahan. Korban berinisial AG, warga Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, mengaku disekap dan dianiaya oleh tiga orang terduga karyawan SMS Finance berinisial EP, ES, dan EI.


Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Komplek Graha, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Ironisnya, aksi penganiayaan itu terjadi tepat di depan Kantor Advokat dan disaksikan sejumlah pengacara.


Korban diketahui merupakan keponakan seorang Pejabat Bintang Satu di institusi Polri. Meski korban telah membuat Laporan Polisi resmi dengan Nomor: STTLP/B/B62/IX/2026/SPKT/Polres Asahan Polda Sumut, melakukan visum, hingga menyerahkan rekaman CCTV di TKP, penanganan kasus disebut berjalan lambat.

"Hampir dua minggu lebih kasus ini belum ada kejelasan. Padahal korban sudah divisum dan menyerahkan bukti CCTV. Penindakan terhadap kekerasan debt collector ini harusnya menjadi atensi, sesuai program utama Kapolri untuk menegakkan hukum di tengah masyarakat," ujar AN dan J, pihak keluarga korban kepada wartawan, Senin (6/10/2026).


J menegaskan, jika keluarga perwira tinggi Polri saja penanganannya terkesan lamban, bagaimana dengan warga biasa.


"Keluarga pejabat bintang satu saja yang jelas-jelas mengalami penganiayaan berat dan pengeroyokan yang disaksikan para pengacara penanganannya lamban. Bagaimana jika ini menimpa warga biasa? Bisa berlarut-larut," tegas J.


Kronologi Salah Sasaran.


Menurut pengakuan korban AG, peristiwa bermula dari tudingan salah sasaran. Para terduga mata elang memaksanya mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.


"Saya disuruh mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan. Mereka yang mengaku dari SMS Finance berinisial EI, ES, EP tidak menunjukkan surat perintah tugas. Mereka menyeret saya di depan kantor pengacara dengan menarik kerah baju," ungkap AG.


AG selamat setelah para pengacara yang berada di lokasi mendobrak pintu ruangan tempat ia disekap dan dianiaya.

"Untung para pengacara berhasil masuk dan mendobrak pintu. Kalau tidak, mungkin nyawa saya sudah melayang. Mereka yang disebut warga Kelurahan Umbut-Umbut berketurunan Mata Ciput itu sangat brutal. Saya berharap Polri tidak pandang bulu menindak kasus ini," pintanya.


Sementara itu, tokoh masyarakat berinisial DI menilai situasi di Asahan sudah tidak kondusif akibat maraknya aksi kekerasan debt collector bodong yang semakin barbar.


Terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P. Simamora, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu (5/10/2026) berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut.


"Laporan sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti bersama Kanit Jatanras," ujarnya singkat. (ZA).

Editor : Eka Ratna Dilla SH.


×
Berita Terbaru Update