-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Segitiga Maut Solar Sergai : Solar Subsidi Diduga Raib di SPBU : 14.206.190 Suka Damai, SPBU 14.205.1139 Firdaus, 14.205.1106 Sei Jenggi, Beranikah Kapolda Menindak Geng Atek ?

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02.40.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-07T09:40:44Z

Keterangan Photo : Dugaan Kegiatan Penimbunan Solar di SPBU : 14.206.190 Suka Damai, SPBU 14.205.1139 Firdaus, dan  14.205.1106 Sei Jenggi, Diduga Menggunakan Tangki Modifikasi.


SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM-Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Aktivitas ilegal yang diduga terorganisir dan rutin ini terpantau di tiga titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


Berdasarkan investigasi lapangan tim wartawan pada Selasa (06/10/2026), tiga SPBU yang diduga menjadi lokasi praktik tersebut adalah :


1. SPBU 14.206.190, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban. 


2. SPBU 14.205.1139, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, yang disebut-sebut milik pengusaha berinisial Atek. 


3. SPBU 14.205.1106, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, yang juga disebut milik Atek. 

Modus Mobil Boks Bertangki Modifikasi.


Modus operandi yang digunakan diduga sangat rapi dan terjadwal. Para pelaku diduga menggunakan armada mobil boks dan kendaraan jenis L300 yang telah dimodifikasi tangkinya dengan kapasitas mencapai ribuan liter per unit.


Mereka diduga beroperasi pada jam-jam tertentu yang telah dikoordinasikan sebelumnya, dengan mengerahkan 5 hingga 6 unit armada sekaligus. Kendaraan tersebut antre secara bergiliran di depan dispenser dengan nilai transaksi fantastis, berkisar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per armada dalam sekali pengisian, dan dilakukan berulang kali.


Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya sopir truk ekspedisi dan warga lokal yang berhak atas BBM subsidi.


"Gawat kali sekarang bang, para oknum mafia solar di Sergai ini semakin berani dan terang-terangan. Sementara kami yang mengharap trip untuk gaji dari toke jadi sulit kejar trip karena langkanya solar di SPBU," ujar Kliwon (46), sopir warga Suka Damai yang ditemui di SPBU Suka Damai, Selasa (06/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.


Kliwon menambahkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai beking.


"Pemainnya di Sergai itu-itu saja bang. Ada dugaan oknum Marinir di belakangnya sehingga mereka merasa sok hebat. Anehnya polisi di Sergai seakan tutup mata. Bahkan parahnya lagi, saat sweeping SPBU oleh anak-anak PP di SPBU Sei Jenggi, justru yang memediasikan orang Reskrim Polres Sergai. Bukannya mafia solarnya diciduk sesuai bukti di lapangan, tapi malah didamaikan. Alhasil sindikat ini tetap berlanjut. Contohnya ini bang, saya sudah ngantri hampir satu jam, giliran sampai, solar habis. Apa enggak jengkel kali rasanya?" ungkapnya kesal.


Dugaan Kerjasama Terstruktur.


Sumber di lapangan menyebut adanya dugaan sistem kerjasama yang berbeda di tiap lokasi. Untuk SPBU 14.205.1139 Desa Firdaus dan SPBU 14.205.1106 Sei Jenggi, para oknum diduga berkoordinasi langsung dengan pemilik SPBU berinisial Atek. Sementara di SPBU 14.206.190 Desa Suka Damai, diduga berkoordinasi dengan manajer SPBU berinisial Diki.


Bebasnya pergerakan armada penimbun ini memicu pertanyaan besar publik terkait fungsi pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH). Muncul spekulasi di tengah masyarakat adanya dugaan aliran dana atau koordinasi informal, sehingga praktik ini terkesan dibiarkan. Di sisi lain, manajemen SPBU juga dinilai diduga melanggar Standard Operating Procedure (SOP) PT Pertamina (Persero) karena memprioritaskan pelansir.


Hingga berita ini diterbitkan, tim wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik SPBU berinisial Atek dan Manajer SPBU berinisial Diki, namun belum berhasil terhubung. Konfirmasi kepada pihak Humas Polres Serdang Bedagai juga belum mendapat jawaban.


Dua Tuntutan Tegas Masyarakat Sergai.


Merespon keresahan yang meluas, masyarakat Serdang Bedagai mendesak:


1. Kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan dan Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, di bawah komando Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dengan tagline "Polisi Bersama Masyarakat", untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, menangkap aktor lapangan, penyandang dana, hingga membongkar dugaan gudang penampungan yang informasinya berada di kawasan Helvetia, sesuai hukum yang berlaku.


2. Kepada PT Pertamina (Persero) untuk memberikan sanksi tegas, termasuk Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), terhadap SPBU 14.206.190, SPBU 14.205.1139, dan SPBU 14.205.1106 jika terbukti menyalurkan solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak.


Praktik dugaan penimbunan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena secara nyata mencekik hajat hidup orang banyak dan merusak tatanan distribusi energi berkeadilan. (SA).

Editor : Eka Ratna Dilla SH.

×
Berita Terbaru Update