-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Minggu LP Diduga Tak Jalan, Korban Penganiayaan Oknum Debt Collector di Kisaran Tagih Janji Presisi dan Tagline Baru Kapolri "Polisi Bersama Masyarakat."

Rabu, 07 Oktober 2026 | 07.10.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-07T14:10:13Z

Keterangan Photo : Korban Penganiayaan DC DC di Kisaran Inisial AG (kiri), dan LP resmi dengan Nomor : STTLP/B/B62/IX/2026/SPKT/Polres Asahan.


KISARAN-TURANGNEWS.COM-Hampir dua minggu lebih Laporan Polisi diduga tidak maksimal diproses. Korban berinisial AG, warga Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, mengaku disekap dan dipukuli oleh terduga oknum debt collector (Mata Elang) berinisial Eko dan Edi yang diduga suruhan karyawan SMS Finance bernama Erik Panjaitan.


Akibatnya korban babak belur dan berdarah. TKP di Komplek Graha, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada Jumat, 18 September 2026 sekira pukul 17.00 WIB, disaksikan sejumlah pengacara. Korban diketahui merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).


Kepada wartawan, AG mengaku sudah membuat LP resmi dengan Nomor: STTLP/B/B62/IX/2026/SPKT/Polres Asahan Polda Sumut, dan sudah divisum lengkap dengan bukti rekaman CCTV di TKP.


Rekan korban, Keno dan Karim, berkomentar pada Senin, 6/10/2026.


"Padahal tindakan kekerasan oleh debt collector harus diberantas. Ini bertentangan total dengan program utama Kapolri dan Kapolda Sumut untuk menegakkan hukum di tengah masyarakat," ujar Keno dan Karim.


"Jelas-jelas rekan kami sebagai korban mengalami penganiayaan berat dengan pengeroyokan yang disaksikan para pengacara, tapi proses hukumnya lamban. Bukti sudah lengkap tapi seperti ada pembiaran supaya kasus ini berlarut-larut," tegas Karim, salah satu Kader HMI.

Menurut korban, persoalan bermula dari salah sangka. "Saya disuruh mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan. Eko mengaku anggota Erik dan Edi mengaku kawan Eko, sedangkan Erik mengaku karyawan SMS Finance yang tidak menunjukkan surat perintah tugas. Langsung menarik, memukuli dan menyeret saya melewati kantor pengacara di Komplek Graha. Saya dibawa ke salah satu ruko tempat karaoke, diinjak-injak dan dipukuli. Untung saja para pengacara berhasil masuk dan mendobrak pintu ruko itu. Jika tidak, nyawa saya bisa melayang dibuat mata elang yang disebut-sebut warga Kelurahan Umbut-umbut dan warga Kecamatan Meranti. Saya berharap Polri tak pandang bulu menindak kasus ini," pinta korban.


Sementara itu Keno memandang situasi Asahan tak kondusif akibat sejumlah kekerasan yang dilakukan debt collector.


Sementara J yang mengaku keluarga korban menyebutkan, sejumlah alat bukti dari rekaman CCTV juga telah diberikan kepada penyidik namun kasus ini diduga jalan di tempat. "Diduga ada main mata antara pihak finance dan petugas sehingga lamban penanganannya," ujar J.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Imanuel P Simamora, S.H., M.H., pada Senin (5/10/2026) bersama Kanit Jatanras berjanji akan menindaklanjuti kasus penganiayaan yang diduga dilakukan debt collector tersebut. 


Sementara analisis Wartawan ini terkait Peristiwa ini, jika benar dua Minggu kasus diduga tidak jalan maka jelas mencederai transformasi Polri itu sendiri. Perlu diketahui, Polri kini resmi menggunakan tagline baru "Polisi Bersama Masyarakat" yang menggantikan tagline lama "Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi)". Sebelumnya pada Hari Bhayangkara 1 Juli 2026 juga mengusung tema "Polri untuk Masyarakat".  


Tagline ini bukan sekadar slogan, melainkan semangat bahwa "Polri hadir untuk mendengar, melayani, melindungi, memberikan kepastian hukum".  


Hal ini selaras dengan 6 Sasaran Prioritas Rencana Kerja Polri 2026 yang diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disusun selaras dengan RPJMN 2025-2029 misi Asta Cita, yaitu :  


1. Menjaga dan memelihara kamtibmas di seluruh wilayah secara responsif dan prediktif.


2. Mewujudkan pelayanan publik kepolisian yang berkualitas dan terintegrasi.


3. Penegakan hukum yang humanis, akuntabel, dan berkeadilan.


4. Penguatan SDM Polri yang profesional, cerdas, dan berintegritas.


5. Pembangunan infrastruktur strategis kepolisian yang terintegrasi.


6. Peningkatan budaya integritas, kejujuran, dan kehormatan dalam setiap tugas.


Untuk kasus AG, poin 2 dan 3 adalah yang paling relevan. LP yang sudah 2 minggu dengan bukti visum dan CCTV lengkap namun belum ada penetapan tersangka, bertentangan dengan janji pelayanan publik yang berkualitas dan penegakan hukum yang akuntabel. Apalagi Kapolri sendiri sudah menegaskan agar menjadikan keluhan masyarakat sebagai peringatan dini pembenahan Polri. (ZA).

Editor : Eka Ratna Dilla SH.



×
Berita Terbaru Update