ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM-Senin, (05/10/2026) Program strategis nasional Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau disebut replanting di Kecamatan Tenggulun dikabarkan sudah berjalan dua bulan dan penarikan dana tahap awal disebut sudah mencapai 30 persen. Namun ironis, hak pencari lahan yang berjuang selama 4 tahun justru belum dibayarkan sepeserpun.
Seorang warga yang menjadi pencari lahan PSR seluas puluhan hektar itu mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku telah mengikuti seluruh proses sejak awal, mulai dari pendataan petani, pemetaan lahan, hingga pengurusan Rekomendasi Teknis (Rekomtek).
"Dulu janjinya jelas. Kalau lahan sudah masuk Rekomtek dan disetujui, hak kami akan dibayarkan, Dan juga dijanjikan akan diangkat menjadi Koordinator Lapangan (Korlap) untuk bagian pengawasan di lapangan. Tapi semua itu hanya omong kosong doang," ungkap sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Kekesalan warga kian memuncak saat mencoba menagih haknya. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ketua Koperasi justru melemparkan tanggung jawabnya ke bendahara koperasi, namun jawabannya sama saja nihil.
Pesan cepat dibalas saat ditanya, namun giliran soal hak, jawabannya menghilang. Ada apa sebenarnya ?
Hingga berita ini diturunkan kami memberi ruang hak jawab kepada pihak Koperasi tersebut sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. (REN).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.




