ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM-Berbekal pelacakan GPS, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menemukan satu unit mobil Toyota Calya yang menjadi objek dugaan tindak pidana penggelapan di wilayah Sumatera Utara.
Mobil tersebut ditemukan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (29/10/2026) malam.
Pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/203/X/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tertanggal 29 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim memperoleh petunjuk dari hasil pelacakan GPS yang menunjukkan kendaraan berada di wilayah Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan keberadaan kendaraan.
Hasilnya, sekitar pukul 00.00 WIB, Jumat (30/10/2026), petugas berhasil menemukan satu unit Toyota Calya silver metalik tahun 2016 yang terparkir di halaman rumah seorang purnawirawan TNI berinisial M (62), di Gang Murai, Dusun Rukun, Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Mobil tersebut diketahui milik M. Fauzi Kurniawan (41), anggota TNI yang berdomisili di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang IPTU Wahyudi, S.H., M.H., menyebut penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa penggelapan tersebut, termasuk menelusuri proses perpindahan dan penguasaan kendaraan hingga ditemukan di Sumut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU,” ujarnya.
Keberhasilan penelusuran lintas wilayah ini menunjukkan keseriusan Polres Aceh Tamiang dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. (REN).
Sumber : Humas Polres Aceh Tamiang.
Editor : Eka Ratna Dilla SH.





