ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JT (28) warga Sendang Sari, yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Penangkapan tersebut dilakukan Tak Sampai 24 jam setelah kejadian, sebagai tindak lanjut laporan polisi terkait aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Sei Gambus Link II, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Dalam kejadian tersebut, rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku diduga masuk melalui jendela bagian belakang dengan cara merusak jendela dan jerajak, kemudian mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp143,6 juta. Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain uang tunai Rp. 25 juta, perhiasan emas dan berlian, serta barang elektronik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. memerintahkan Tim Jatanras untuk segera melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Gerak cepat Tim Jatanras membuahkan hasil. Belum genap 24 jam sejak kejadian, petugas berhasil menemukan keberadaan JT di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Kisaran, sekitar pukul 03.30 WIB.
Petugas kemudian mengamankan JT dan membawanya bersama sejumlah barang bukti ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, BPKB, kartu ATM, tas ransel, dompet, flashdisk, kartu member, kartu pelajar, sejumlah perhiasan emas beserta suratnya, serta uang tunai sebesar Rp5,1 juta.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Asahan masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Terduga pelaku diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam kondisi aman ketika ditinggalkan. Masyarakat juga dapat segera melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110. (SA).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.



