-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AWPI Sumut : OTT 4 Oknum Wartawan di Samosir Cacat Logika Jika Hanya Penerima Yang Jadi Tersangka.

Kamis, 17 September 2026 | 23.42.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-18T06:42:06Z

Keterangan Photo : Ketua DPD AWPI SUMUT Frita Purba.


SAMOSIR-TURANGNEWS.COM-Kasus yang diklaim viral sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang yang dikait-kaitkan dengan oknum wartawan dan LSM di wilayah hukum Samosir, kini menjadi bola liar.


Publik tidak lagi hanya menyorot siapa yang diborgol, tapi bertanya lebih dalam : Ini pemerasan, suap, atau ada borok proyek yang sengaja ditutupi dengan OTT ?


Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumatera Utara, Frita Purba, meminta Polres Samosir dan Kejaksaan tidak bermain sinetron hukum yang hanya menghukum penerima uang.


"Jangan hanya melihat siapa yang menerima. Bongkar siapa yang memberi, untuk apa diberi, siapa yang memulai, dan kepentingan busuk apa yang mau diamankan! Kalau memang pidana, semua yang terlibat harus diseret, bukan tebang pilih," tegas Frita Purba, Kamis (17/9/2026).


ADA PEMBERI DAN PENERIMA, LALU APA TRANSAKSINYA ?

Menurut Frita, dalam setiap transaksi ada dua kutub. Fakta adanya pemberi dan penerima tidak bisa langsung dicap pemerasan tanpa uji konstruksi pidana.


Penyidik wajib menjawab pertanyaan kunci ini : Siapa yang berinisiatif ? Apa yang diminta ? Apa yang dijanjikan ? Adakah ancaman dan tekanan ? Kepentingan apa di balik amplop itu ?


"Kalau meminta uang dengan ancaman untuk dapat keuntungan melawan hukum, uji sebagai pemerasan. Tapi kalau uang itu diberikan secara aktif untuk menyuap, membungkam temuan, atau mengamankan proyek bermasalah, maka konstruksinya adalah dugaan SUAP. Jangan dibalik ! Label perkara jangan ditentukan dari siapa yang sial tertangkap tangan," ujar Frita Purba.


JANGAN JADIKAN "KORBAN PEMERASAN" SEBAGAI AKHIR CERITA.


Frita mengingatkan, status pemberi sebagai "korban" tidak boleh otomatis.


"Kita tidak boleh menuduh pemberi sebagai pelaku tanpa bukti. Tapi lebih bahaya lagi, jangan jadikan pengakuan sebagai 'korban pemerasan' sebagai tameng untuk mengakhiri penyidikan. Itu sesat logika !" kata Frita.


AWPI Sumut mendesak penyidik membongkar : isi chat WA sebelum transaksi, rekaman pertemuan, siapa yang menawarkan, siapa yang meminta, dan kaitan uang itu dengan masalah apa yang sedang diributkan.


JIKA ADA BOROK PROYEK NEGARA, BONGKAR SAMPAI AKAR !


Ini poin paling penting. Frita curiga OTT ini hanya asap untuk menutupi api yang lebih besar.


"Jangan sampai substansi utama hilang karena publik hanya disuguhi drama uang berpindah tangan. Kalau transaksi ini terkait proyek, pekerjaan, atau pengelolaan anggaran negara, bongkar proyeknya! Periksa dokumennya ! Periksa pejabat yang punya kewenangan ! Telusuri aliran uangnya," menurut Frita Purba lagi.


Frita juga menegaskan, jika pemberian uang itu untuk memengaruhi kewenangan pejabat, maka itu suap. Jika ada tekanan, buktikan pemerasan. Semua harus berbasis alat bukti, bukan opini viral.


HUKUM HARUS MELIHAT DUA SISI, BUKAN SATU SISI.


Frita menegaskan AWPI Sumut tidak membela 4 orang yang diamankan tersebut.


"Kami tidak membela wartawan, LSM, pemberi atau penerima. Prinsip kami jelas : Kalau penerima terbukti memeras, penjarakan ! Tapi kalau pemberi terbukti menyuap untuk menutupi boroknya, penjarakan juga ! Hukum jangan tebang pilih dan jangan masuk angin," pungkasnya.


Frita memastikan, kasus viral di Samosir ini akan dijadikan bahan studi hukum oleh AWPI Sumut untuk melihat konstruksi hukum transaksi yang melibatkan media dan LSM, agar kasus serupa tidak menjadi bola liar dan alat kriminalisasi.


AWPI Sumut dalam waktu dekat akan beraudiensi dengan APH terkait di Samosir. (SA).

Editor : Eka Ratna Dilla SH.

×
Berita Terbaru Update