ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Sikap Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menuai protes keras dari masyarakat. Bupati dinilai melukai hati rakyat dan mengabaikan norma etika serta hukum adat setelah secara sengaja diduga menyuguhkan jamuan makanan enak kepada oknum anggota DPRD Asahan dari Fraksi Partai Golkar berinisial PP, yang telah hampir dua tahun berstatus tersangka dugaan penyelenggara perjudian sabung ayam. Jamuan tersebut diberikan di hadapan Kapolres Asahan dan disaksikan publik, padahal PP ditangkap bersama tiga tersangka lainnya berikut puluhan sepeda motor oleh puluhan personel Satreskrim Polres Asahan di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, pada Maret 2025 lalu. Penetapan tersangka telah resmi dilakukan Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 25 juta karena melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-2a KUHP lama.
Aksi Bupati tersebut dinilai tidak peka dan tidak sensitif. "Seenaknya Bupati Asahan memberikan makanan dan minuman lezat dari uang rakyat (APBD) kepada terduga pelaku kejahatan berinisial PP, perusak moral rakyat. Terus terang kami tidak rela uang rakyat melalui APBD Asahan disantap oleh tersangka dan terduga pelaku kejahatan yang memalukan itu," tegas HS, warga Asahan, Senin (7/9/2026). Warga juga mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini. Mereka mendesak Kapolda Sumatera Utara segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap PP yang disebut-sebut mangkir hampir dua tahun, agar kasusnya segera dilimpahkan ke Jaksa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran.
Masyarakat juga menyoroti sikap Polri yang tidak kunjung memberikan kepastian hukum, baik SP3 maupun pelimpahan perkara. Warga bahkan berencana menggelar aksi unjuk rasa ke Mapolda Sumut untuk mempertanyakan mengapa kasus yang melibatkan pejabat ini terkesan jalan di tempat, sehingga memunculkan persepsi hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, terutama terhadap pejabat, anggota dewan, dan pengurus partai. Dalam kasus ini, Ketua DPRD Asahan dari Partai Golkar, Efi Irwansyah Pane, juga disebut-sebut diduga menjadi penjamin PP dan enggan menggelar sidang etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), padahal PP tercatat sebagai anggotanya sekaligus anggota MKD DPRD Asahan.
Menanggapi polemik tersebut, Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Arbin Tanjung, yang dikonfirmasi wartawan pada 7 September 2026 sekitar pukul 17.20 WIB, memberikan pernyataan kontroversial. "PP masih dalam status tersangka dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah. Wajar kalau Bupati menghargainya, sebab beliau datang dalam status tersangka yang juga berstatus pengurus PSSI Kabupaten Asahan," ujar Arbin. (ZA).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.



