MEDAN-TURANGNEWS.COM-Pelayanan buruk PT PLN (Persero) ULP Medan Marelan kembali dikeluhkan pelanggan. Dampak seringnya pemadaman listrik yang dalam hitungan menit padam, nyala lagi, padam lagi, akhirnya memakan korban. Sejumlah peralatan elektronik milik warga rusak, bahkan terbakar.
Seperti yang dialami salah satu Warga Marelan yang berinisial PAE (48) tahun, yanf mengaku kulkas miliknya terbakar diduga kuat akibat arus listrik yang tidak stabil, Sabtu (19/09/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
"Dampak hambal mati lampu yang dalam hitungan menit nyala lagi dan mati lagi yang seperti inilah sehingga kulkas di rumah ku langsung terbakar," sebut PAE dengan nada kecewa.
PAE juga menjelaskan kejadian bermula sejak pagi. "Tadi pagi kira-kira jam 9 pagi juga gini bang, mati lampu dan dalam hitungan menit nyala, tapi beberapa menit mati lagi, begitu nyala lagi dalam hitungan menit tercium aroma wayar terbakar, setelah di periksa di seluruh ruangan ternyata kulkas kami yang terbakar," paparnya kepada wartawan ini.
Tidak hanya PAE, warga lainnya yang juga pelanggan PLN di Marelan mengungkapkan kekecewaan yang sama. Mereka menilai PLN Marelan tidak profesional dalam menjaga keandalan pasokan listrik. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin lebih banyak alat elektronik warga yang rusak, mulai dari AC, TV, hingga mesin air.
Sementara hingga berita ini dirilis dan diterbitkan Redaksi, pihak PLN ULP Medan Marelan belum bisa dikonfirmasi, dan setelah berita ini terbit diharapkan pihak PLN berkenan memberikan klarifikasi apa sebabnya arus bolak-balik putus, Sabtu (19/06/2026) di sekitar Kelurahan Tanah Enam Ratus.
INGAT, PELANGGAN PUNYA HAK GANTI RUGI ! JANGAN DIAM !
Tindakan PLN yang lalai menjaga mutu dan keandalan listrik ini jelas melanggar hukum dan tidak bisa dibiarkan. Ada beberapa payung hukum yang melindungi pelanggan diantaranya :
1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 29 Ayat (1) huruf e menegaskan : Konsumen berhak untuk: mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 Ayat (1) menyebutkan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dan Pasal 7 huruf (f) UUPK mewajibkan PLN memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat pemanfaatan jasa tenaga listrik.
3. Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 juga mengatur, jika pemadaman bukan karena pemeliharaan atau keadaan darurat yang membahayakan keselamatan umum, maka PLN wajib memberikan kompensasi. Praktik di lapangan, bentuk pertanggungjawaban PLN adalah membayar ganti rugi berupa potongan tagihan sebesar 10% pada bulan berikutnya atau memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat pemadaman sepihak.
Artinya, jika kulkas, TV, dan alat elektronik warga rusak karena hambal mati lampu yang disebabkan kelalaian PLN, maka PLN WAJIB GANTI RUGI, bukan hanya minta maaf. Konsumen bisa menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil melalui jalur di luar pengadilan (melapor ke PLN, YLKI, BPSK) maupun melalui gugatan di pengadilan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Warga Marelan mendesak Manager PLN ULP Marelan dan PLN UP3 Medan untuk segera turun ke lapangan, melakukan audit jaringan di Tanah 600, dan mengganti kerugian jika ada kerusakan alat elektronik dari pelanggan dampak arus yang diduga tidak stabil, Jangan sampai slogan "Listrik untuk Rakyat" hanya jadi bualan. (SA).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.


