BINJAI-TURANGNEWS.COM-Merespon pemberitaan tentang adanya dugaan tidak profesionalnya Oknum Penyidik Polsek Binjai Timur, yang memberhentikan kasus dugaan pengancaman dan penipuan yang dialami oleh korban yang merupakan Ketua DPD AWPI Sumut, sementara dalam video yang beredar jelas adanya upaya pengancaman yang dilakukan oleh terlapor, Ketua Umum DPP AWPI Hengki A Jazuli mempertanyakan kinerja Polres Binjai dan jajarannya yang dibawah Komando AKBP R. Bimo Moernanda, dan meminta seluruh pihak tetap menahan diri dan menghormati proses hukum. Namun organisasi juga menegaskan bahwa penghentian suatu perkara tidak boleh menjadi akhir dari pencarian kejelasan apabila masih terdapat keberatan atau pertanyaan hukum dari pihak yang berkepentingan.
AWPI mendorong agar setiap mekanisme hukum yang tersedia dapat digunakan secara profesional, termasuk apabila terdapat ruang untuk meminta klarifikasi, evaluasi, atau langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami hanya meminta satu hal, buka semuanya secara terang. Kalau memang perkara ini harus dihentikan, sampaikan dasar dan alasannya secara jelas. Jangan ada ruang bagi kecurigaan. Jangan ada ruang bagi pertanyaan yang menggantung. Hukum harus memberikan kepastian, bukan justru melahirkan tanda tanya baru,” pungkas Hengki, Jum'at (04/09/2026).
Sementara Bendahara DPD AWPI Sumut, Supri Agus, yang merupakan Pimpinan Umum Media Online turangnews.com dan sumutbrantas.com dalam kesempatan mengatakan, "ada dugaan memihak oknum Penyidik Polsek Binjai Utara itu, sehingga propesional kinerjanya sebagai anggota Polri yang seharusnya netral patut dipertanyakan, dengan alasan tidak terpenuhi alat bukti sehingga kasus dihentikan sementara dalam video jelas terdengar Ucapan Pengancaman terhadap korban," ucapnya, Sabtu (05/09/2026).
Keterangan Photo : Ketua DPD AWPI Sumut Frita Purba (korban) didampingi Wakil Bendahara DPD AWPI Sumut Novi Br Bangun dan Pengacaranya Feidrow B Pinem SH Saat Menyerahkan Dumas di Polres Binjai, Jum'at (04/09/2026).Sebelumya Frita Purba selaku Ketua DPD AWPI Sumut dalam kesempatannya kepada wartawan mengatakan, "jujur saya kecewa karena laporan saya tidak dilanjutkan oleh penyidik, ada dugaan penyidik tidak serius dan tidak profesional dalam melakukan penyelidikan atas laporan saya, sehingga perkara pidana tersebut terkesan sengaja dihentikan dan diduga adanya intervensi atau campur tangan dari Oknum Anggota Polri yang berinisial K di Polres Binjai, yang saya duga merupakan Bekingan dari terlapor Eddy Chandra alias Cen Siong, dibuktikan informasi saya peroleh pada saat pelaporan pertama pada tanggal 28 Mei 2026 di Polres Binjai, dimana terlapor Eddy Chandra alias Cen Siong menyambung tigakan telepon dengan oknum polisi saat piket di SPKT polres binjai yang bermarga Marpaung," ungkapnya, Jum'at (04/09/2026) di Polres Binjai.
Menurut Frita Purba lagi, Hal ini cukup jelas memperkuat dugaan saya bahwa dari awal laporan saya ini tidak akan dijalankan dengan benar, hingga penyidik Polsek Binjai Utara menghentikan penyelidikan laporan saya.
Pada awal tanggal 28 Mei 2026 saya melapor ke Polres Binjai suatu peristiwa tindak pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 483 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP, yang terjadi di Jl T A Hamzah, psr 1 cina Jati Utomo Binjai Utara kota Binjai Sumatera Utara, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar pukul : 20:00 WIB dengan terlapor atas nama Eddy Chandra alias Cen Siong berdasarkan laporan polisi nomor ; LP/B/317/V/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA pertanggal 28 Mei 2026.
Berdasarkan laporan tersebut di atas penyelidikan tersebut dilimpahkan pada Polsek Binjai Utara sesuai surat nomor:T/75/V/2026/RESKRIM tentang pemberitahuan hasil penelitian laporan/pengaduan.
Laporan saya dilimpahkan ke polsek binjai utara, saya telah menyerahkan 2 alat bukti berupa rekaman vidio (CD) yang berisi terlapor melakukan pengancaman dengan mengacungkan pisau, dan saksi saksi atas nama :
a. Frita Eva Lisna Purba (selaku korban).
b. Janpiter Siregar
c. Wawan Dermawan Rawi
d. Angle Feby Olia Siregar
e. Wiwi
f. Kurnia
g. M. Ali Sukron Hasibuan
h. Eddy Chandra alias Cen Siong (terlapor).
Bahwa terhadap laporan saya ini diduga tidak ditangani dengan profesional oleh rekan rekan penyidik Polsek Binjai Utara Iptu Budi Santoso SH, M. H, Aiptu Esap A Sinulingga, Ipda Suriya SH. Dimana dalam keterangannya menyebutkan seluruh bukti bukti yang saya serahkan belum memenuhi unsur tindak pidana yang saya laporkan, walaupun jelas terlihat di vidio saat terlapor Eddy Chandra alias Cen Siong mengacungkan pisau kearah kepala saya sambil berteriak mengucapkan kata-kata "Kau yah, tidak akan betah kau disini."
Dengan hal hal yang saya uraikan diatas, saya merasa sangat keberatan dan saya didampingi rekan dan pengacara, bersama sama ke Panimal Polres Binjai, kami disambut dengan Baik oleh Kanit Panimal Bapak Nelson Purba dan berbincang-bincang menerangkan perihal peristiwa perkara yang saya alami dan diarahkan membuat laporan tertulis ke Dumas polres Binjai.
Akhirnya kami membuat surat laporan secara tertulis di tujukan kepada Kapolres Binjai, ke Pengaduan Masyarakat (Dumas)dan kita serahkan di terima oleh Bapak Josua tertera nama di surat tanda terima surat pengaduan dan ditandatangani tertanggal 04 September 2026.
Harapan saya semoga kiranya laporan saya tersebut dapat dibuka kembali dengan mempertimbangkan bukti bukti permulaan yang sudah cukup jelas memenuhi unsur unsur tindak pidana yang saya laporkan sesuai arahan Salam PERSISI yang dikumandangkan KAPOLRI RI. (NV).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.




