BINJAI-TURANGNEWS.COM - Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPW AWPI) Sumatera Utara mengawal ketat gelar perkara kasus dugaan penipuan dan pengancaman yang menimpa Ketua DPD AWPI Sumut, Frita Purba, di Polres Binjai, Rabu (16/09/2026).
Gelar perkara ini digelar setelah Frita Purba resmi mengadukan kinerja Penyidik Polsek Binjai Utara yang sebelumnya menghentikan kasusnya.
Didampingi Bendahara DPD AWPI Sumut Supri Agus, Frita Purba hadir bersama tim kuasa hukum dan sejumlah anggota AWPI Sumut, diantaranya Novi Br Bangun dan Amek. Saking banyaknya yang mengawal, sebagian anggota terpaksa menunggu di luar ruangan karena ruang gelar perkara tidak lagi mampu menampung.
Gelar perkara dipimpin langsung KBO Satreskrim Polres Binjai dan disaksikan oleh Propam Polres Binjai, penyidik Polsek Binjai Utara, serta beberapa penyidik Polres Binjai. Agenda diawali dengan pemutaran video detik-detik dugaan pengancaman yang dialami korban.
Pada sesi penyampaian keluhan, atas permintaan KBO Satreskrim, Frita Purba secara blak-blakan menceritakan kronologi lengkap dari awal kejadian hingga dirinya membuat Laporan Polisi (LP).
"Intinya saya sudah sangat kecewa dengan kinerja Polsek Binjai Utara. Kenapa kasus saya dihentikan dengan alasan tidak terpenuhi alat bukti? Dan yang paling aneh, Pak Esap selaku penyidik bilang ke saya, 'kan ibu belum ditikam'. Apa iya begitu cara kerja seorang penyidik?" tegas Frita Purba di hadapan forum gelar perkara.
Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan dalam forum gelar perkara.
Menanggapi hal itu, KBO Satreskrim Polres Binjai yang memimpin gelar perkara berjanji akan mengambil alih dan mempelajari kembali secara menyeluruh kasus dugaan penipuan dan pengancaman tersebut.
Ia menegaskan akan menangani kasus ini secara bijak, profesional, dan transparan serta berjanji akan memberikan kabar perkembangan secepatnya kepada korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius AWPI Sumut karena menyangkut marwah profesi wartawan dan rasa keadilan bagi korban. (NOVITA).
Reporter : Eka Ratna Dilla SH.



