ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Peredaran rokok diduga ilegal yang kian marak dalam setahun terakhir di Kabupaten Asahan memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Asahan, Kamis (11/9/2026). RDP yang dimohonkan gabungan lembaga independen terdiri dari LSM GAMPKER, LBH Panglima Hukum, dan LSM Pedang Keadilan ini digelar untuk mendesak negara hadir menghentikan kerugian negara akibat rokok tanpa cukai tersebut.
RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra bersama anggota Komisi B. Turut hadir Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung - Asahan yang datang langsung dengan dua staf, serta OPD terkait yakni Satpol PP, Dinas Koperindag, Dinas Perizinan, dan Bapenda. Ketua Komisi B secara khusus mengapresiasi kehadiran Bea Cukai yang dinilai menunjukkan keseriusan, sekaligus membuka RDP secara resmi.
Pemohon RDP, Andri selaku Ketua LSM GAMPKER menegaskan, permohonan RDP ini adalah bentuk keresahan masyarakat. "Maraknya peredaran rokok ilegal khususnya di Asahan sudah sangat terang-terangan, dijual bebas di warung-warung. Kami meminta ada penindakan nyata, bukan hanya operasi formalitas," tegas Andri di hadapan forum Komisi B.
Sorotan lebih tajam disampaikan Jangga S. Manurung, SH., MH, Ketua LSM Pedang Keadilan. Ia mempertanyakan transparansi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang nilainya ratusan juta rupiah setiap tahun. "Kemana sebenarnya anggaran DBHCHT itu ? Jika rokok ilegal masih merajalela, artinya ada yang salah dalam pengawasan dan penggunaan dana tersebut. Ini harus dibuka ke publik," cetusnya.
Dari sisi hukum, Mhd. Yogi Setiawan, SH, dari LBH Panglima Hukum Jakarta Perwakilan Asahan menegaskan persoalan rokok ilegal adalah isu nasional yang merugikan keuangan negara. "Sudah sejauh mana penindakan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polres Asahan ? Karena tanpa penegakan hukum yang tegas, distributor akan terus merasa kebal," ujar Yogi.
Kekecewaan peserta RDP memuncak karena pihak Polres Asahan tidak hadir tanpa keterangan. Masyarakat bahkan telah membawa bukti-bukti peredaran rokok ilegal untuk diserahkan langsung kepada Bea Cukai dan APH. Akibat ketidakhadiran tersebut, pimpinan sidang menilai RDP tidak efektif dan memutuskan RDP diskorsing hingga minggu depan dengan agenda khusus menghadirkan Kapolres Asahan. "Kami minta minggu depan Polres wajib hadir, agar ada kepastian hukum dan penindakan terukur terhadap distributor rokok ilegal di Asahan," tutup pimpinan sidang. (ZA).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.



