ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Publik Asahan geram. Oknum anggota DPRD Asahan dari Fraksi Golkar berinisial PP yang berstatus tersangka kasus judi sabung ayam, justru terlihat duduk santai sambil disuguhi makan dan minum enak di Rumah Dinas Bupati Asahan.
Foto kebersamaan PP dengan Bupati dan Kapolres Asahan dalam sebuah acara resmi di Rumdis Bupati itu viral dan memicu protes warga.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kominfo Asahan, Arbin Tanjung justru membela.
"Oknum DPRD itu kan masih status tersangka, belum ada putusan pengadilan yang mengatakan dia (PP) bersalah. Lagi pula dia datang ke rumah bupati sebagai Pengurus PSSI Asahan, jadi wajarlah dihargai sebagai tamu," kata Arbin kepada awak media, Senin (7/9/2026) pukul 17.20 WIB.
Arbin mengklaim acara itu murni kunjungan atlet sepak bola Asahan ke Rumah Dinas, tidak ada maksud lain.
Pernyataan itu berbanding terbalik dengan fakta penanganan kasusnya yang jalan di tempat.
Kasus dugaan judi sabung ayam yang menyeret PP ini belum juga disidangkan, padahal status tersangka sudah ditetapkan sejak April 2025.
Seperti diketahui, Polres Asahan menggerebek arena sabung ayam di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Minggu (20/04/2025). Delapan orang diamankan, tiga diantaranya ditetapkan tersangka, termasuk PP yang diduga sebagai penyedia tempat.
PP dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Namun hingga Sabtu (05/09/2026) - hampir 1 tahun 5 bulan - berkasnya tak kunjung P21. PP pun masih bebas berkeliaran dan tampil di acara-acara resmi Pemkab.
"Polisi tidak boleh kalah dari terduga penjudi perusak generasi muda," ujar Zn, warga Asahan.
Zn mempertanyakan ada apa dengan penegakan hukum di Asahan.
"Sudah hampir dua tahun ditetapkan tersangka, negara tidak mampu menyidangkan satu anggota DPRD. Seolah hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegasnya.
Zn juga menyindir jamuan di Rumah Dinas Bupati.
"Tersangka judi duduk satu meja dengan Bupati dan Kapolres, seolah kebal hukum dan tidak punya rasa malu. Ini melukai rasa keadilan masyarakat," katanya.
Zn berharap Kejari Asahan tidak tebang pilih. "Jangan cuma mampu menuntut rakyat kecil yang mencuri berondolan sawit, sementara anggota DPRD yang kaya raya tak mampu disidangkan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Asahan yang juga Ketua DPD Golkar Asahan, Evi Pane, pada Maret 2026 mengakui pernah menjadi penjamin penangguhan penahanan PP dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Asahan dan Kejari Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan berkas perkara tersebut. (ZA).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.



