ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Kepolisian Resor (Polres) Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.828,08 (empat ribu delapan ratus dua puluh delapan koma nol delapan) gram dan 285 butir pil ekstasi, bertempat di Halaman Mapolres Asahan, Kamis (25/09/2026) pagi ini.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.I.K, didampingi Wakapolres Asahan Kompol Selamat Riadi, Kasat Res Narkoba, Kasi Humas, Kasi Propam serta disaksikan tim Labfor Polda Sumut, perwakilan Kejaksaan Negeri Kisaran, Pengadilan Negeri Kisaran, BNNK Asahan, dan Forkopimda Kabupaten Asahan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika pada Sabtu, 5 September 2026 di kawasan Desa Binjai Serbangan, Lingkungan VII, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Dari penindakan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial J alias J (23) dengan barang bukti awal lebih dari 5 kilogram sabu dan 285 butir pil ekstasi.
Kapolres Asahan dalam keterangannya menyampaikan, “Pemusnahan ini berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti / Benda Sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah disisihkan untuk keperluan Labfor. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan,” sebutnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji keabsahannya oleh Tim Labfor Polda Sumut Cabang Medan.
Adapun metode pemusnahan dilaksanakan sesuai SOP :
1. Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan direbus dalam air mendidih.
2. Pil Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian keduanya dibuang ke dalam lubang / septic tank yang telah disiapkan.
"Polres Asahan bersama Forkopimda dan masyarakat serta awak media berkomitmen berperang melawan bandar narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan untuk menyelamatkan jutaan nyawa anak bangsa,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka J alias J dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (SA).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.



